Polsek Kuala Amankan ‘Andi’ Pengguna Shabu-Shabu

Andi Shaputra saat menunjukkan barang bukti satu bungkus plastik klip shabu

Langkat-BP: Unit Reskrim  Polsek Salapian telah melakukan Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol. I, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/28/V/2019/ Reskrim. Pada hari Jumat (3/5) sekitar pukul 15.00 wib

Dari hasil penangkapan Tsk an.Andi Shaputra alias Andi (29) Warga  Desa Naman Jahe kec Salapian kab Langkat saat diamankan petugas di simpang Namu Kumbahang Desa Namu Kumbahang Kec Salapian. dengan Barang Bukti 1. Satu bungkus pelastik klip berisi shabu shabu, satu unit sepeda motor tanpa plat. 2. satu unit sepeda motor tanpa plat.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Salapian AKP Juriadi Mengatakan bila sebelumnya dirinya mendapat informasi bahwa ada orang memiliki dan menguasai narkotika, mendapat informasi Saya langsung memerintahkan Opsnal Reskrim Polsek salapian untuk mengecek dan melakukan penangkapan pelaku yang berada di pajak tanjung langkat

Sepeda motor Tersangka saat diamankan petugas Kepolisian Kuala

Ketika diperjalanan tim Opsnal berpapasan dengan pelaku sedang mengendarain sepeda motor  kemudian tim opsnal langsung mengejar pelaku,pada saat diperjalanan pelaku membuang sesuatu dijalan kemudian tim opsnal terus mengejar pelaku hingga pelaku dapat diberhentikan disimpang namukumbahang.

Setelah itu pelaku diperiksa dan digeledah,kemudian pelaku mengaku telah membuang barang bukti tersebut dijalan ketika dikejar,kemudian dilakukan pencarian di jalan tempat pelaku membuang BB tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus pelastik klip berisi narkotika jenis shabu,kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti 1 (satu ) bungkus pelastik klip berisi shabu shabu dan 1 ( satu ) buah sepeda motor tanpa plat ,kepolsek  salapian untuk proses sidik lebih lanjut dan Tersangka di kenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.(BP/L1)

Penulis:

Baca Juga