Polsek Medan Baru Ungkap Dua Kelompok Curas Spesialis Jambret

Medan-BP: Tim Pegasus Polsek Medan Baru mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan lewat modus jambret yang meresahkan masyarakat.
Sebanyak lima tersangka diamankan, yang berasal dari dua kelompok yang berbeda dan satu di antaranya merupakan penadah barang curian.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, “ kita ungkap dua kelompok pelaku jambret. Dua pelaku di antaranya terpaksa kita tindak tegas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas," Rabu (25/7).
Martuasah menjelaskan kelompok pertama yang diamankan Noki Suhendra alias NS (30) warga Jalan Jawa Lorong Balai Desa No 21 Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia dan Bayu alias B (24) warga Jalan Banteng Lorong Sederhana No 1 Kelurahan Sei Kambing C.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan kejadian di Jalan Peringgan Simpang Jalan DI Panjaitan, Selasa (24/7)sekitar pukul 16.00 WIB kemarin.
"Saat itu korban atas nama Veronika sedang berjalan kaki, tiba-tiba para pelaku dari belakang langsung merampas HP dari tangan korban. Lalu korban sempat terjatuh dan langsung mengejar tersangka tapi tidak berhasil dihentikan," kata Martuasah.
“Seorang dari pelaku yang bernama Noki terpaksa kami tembak karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Noki kami tembak pada kakinya. Noki adalah residivis spesialis jambret yang keluar masuk penjara dalam kasus yang sama yang beraksi di banyak tempat di sekitar Medan”. pungkas Martuasah.
Martuasah mengatakan, “Berkat hasil kerja keras anggota dan berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui ada enam TKP jambret di seluruh Kota Medan. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Satria FU nomor polisi BK 4065 AGS.”
Untuk kasus yang kedua, Martuasah menjelaskan bahwa untuk kasus kedua, diamankan pelaku Marco Octavianus Sagala (20) warga Jalan Belanga No 12e Ayahanda Medan dan Aditya Ardiansyah alias warga Jalan Pabrik Tenun No 96 Medan serta seorang penadah yang berinisial RI perempuan warga Jalan Taruma Kp Sejahtera No 84 Medan. Untuk pelaku Aditya Terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur pada kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri pada saat akan ditangkap.
Martuasah melanjutkan untuk kasus ini korban bernama Winny Wijaya sedang memesan makanan melalui aplikasi Grab pakai HP Samsung Galaxy Note 8 warna Orchid Gray pada (22/7) sekitar pukul 12.18 WIB di Jalan Sikambing Gang Patimura No 10 B Mesan.
"Ketika pesanan Grab sudah dekat, korban keluar dari rumahnya sambil pegang HP dan pada saat menunggu langsung di jambret. Ia juga sempat terjatuh di pinggir jalan saat coba untuk mengejar," kata Martuasah.
Martuasah menuturkan bahwa kelompok yang kedua sudah beraksi delapan kali secara keseluruhan di Kota Medan. (BP/JP)
Komentar