Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Siber Polda Sumut berhasil mengungkap kasus prostitusi dalam jaringan (Daring), ada tiga orang yang diamankan. Satu dari ketiganya seorang wanita di bawah umur.
Adapun pelaku yang diamankan adalah RA (25) berperan sebagai germo dan RPL (19) yang berperan sebagai talent pria dan S pemeran wanita masih di berusia 15 tahun.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat saat tim Siber Polda Sumut melakukan patroli siber pada, Senin 14 April 2025 dan menemukan di salah satu akun TT mengiklankan di aplikasi TV akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno.
Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25)/germo dan dua orang talent RPL (19) dan S (15).
“Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” ungkap Kabid Humas, Rabu (16/4/2025).
Kepolisian menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Sumut.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” terangnya.(BP7).
Komentar