PPDB 2025: Kebijakan Kemendikdasmen untuk Pendidikan yang Lebih Baik

Medan, HarianBatakpos.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan semua siswa mendapatkan akses pendidikan yang layak, dilansir dari CNN Indonesia.
Staf Ahli Regulasi, Biyanto, menjelaskan bahwa biaya sekolah untuk siswa yang diarahkan ke sekolah swasta akan ditanggung oleh pemerintah daerah. “Misalnya, untuk PPDB tahun ini, jumlah siswa di sekolah negeri akan dikunci di sistem," kata Biyanto. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada siswa yang kehilangan kesempatan untuk bersekolah.
Kemendikdasmen juga berencana mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Biyanto menegaskan bahwa istilah baru ini lebih familiar dan dapat memperkuat rasa kekeluargaan. "Ya, lebih familiar, lebih kerasa kekeluarganya ada," ungkapnya.
Penerapan sistem baru ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah manipulasi domisili yang sering terjadi. Dengan adanya afirmasi untuk sekolah swasta, Kemendikdasmen berharap dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.
Dengan langkah-langkah ini, PPDB 2025 diharapkan dapat memberikan solusi bagi siswa dan orang tua yang menghadapi kesulitan dalam akses pendidikan.
Komentar