Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid, pelaku bersama rekannya, Aldi dan Adit, merampas handphone korban bernama Rolenta Silvika Pasaribu yang sedang membeli jajanan di pinggir jalan. “Pelaku langsung melompat ke atas sepeda motor yang sudah standby bersama temannya,” ujar Bambang dilansir dari Tribun-medan, Senin (6/1/2025).
Setelah sadar handphonenya dirampas, korban berteriak histeris sehingga menarik perhatian warga dan petugas yang tengah patroli. Dengan bantuan warga, pelaku Muhammad Anggi Wibowo berhasil ditangkap, meski sempat menjadi sasaran amukan massa. Namun, dua rekannya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 11 Pro Max milik korban dan sepeda motor milik pelaku. “Pelaku yang ditangkap ini juga positif narkoba,” tambah Bambang. Saat ini, pelaku sudah mendekam di penjara, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran polisi.
Komentar