Pria Berhasil Tipu Keluarga Rp 100 Juta dengan Modus PPPK, Kini Diamankan Polisi

Asahan, HarianBatakpos.com - Seorang pria bernama M Hudian Ambril (45) berhasil menipu sebuah keluarga di Asahan dengan modus menawarkan kelulusan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kasus ini, pelaku berhasil meminta uang sebesar Rp 100 juta dari orang tua korban dengan janji bisa meluluskan anaknya menjadi PPPK di Dinas Sosial Kabupaten Asahan. Pelaku telah diamankan oleh petugas kepolisian.
Peristiwa penipuan ini bermula pada 18 Oktober 2024, ketika korban yang bernama Novia mendaftar ujian seleksi PPPK di Dinas Sosial Kabupaten Asahan. Di akhir bulan Oktober 2024, orang tua korban bertemu dengan pelaku di salah satu warung kopi di Jalan Imam Bonjol, Kisaran.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa pada pertemuan tersebut, orang tua korban memberi tahu pelaku bahwa anak mereka berniat mengikuti ujian seleksi PPPK di Dinas Sosial Asahan. Pelaku kemudian mengaku dapat membantu korban lulus menjadi PPPK dengan syarat korban harus menyiapkan uang sebanyak Rp 100 juta untuk biaya kepengurusan. Pelaku bahkan berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika korban tidak lulus.
Orang tua korban, setelah mendengar penjelasan pelaku, lalu menceritakan hal itu kepada anaknya, Novia. Pada 5 November 2024, pelaku kembali menemui orang tua korban di warung kopi yang sama untuk menanyakan perkembangan soal ujian PPPK tersebut. Orang tua korban kemudian menghubungi Novia dan menyuruhnya untuk datang ke warung tersebut. Setelah berbicara, Novia sepakat untuk memberikan uang Rp 100 juta itu kepada pelaku.
Sebagai bukti transaksi, pelaku menuliskan kuitansi penerimaan uang yang akan digunakan untuk pengurusan PPPK. Sebagai upaya lebih meyakinkan korban, pelaku juga menemani Novia saat mengikuti ujian seleksi PPPK di Kabupaten Deli Serdang pada 8 Desember 2024.
Namun, pada 31 Desember 2024, pengumuman hasil ujian menyatakan bahwa Novia tidak lulus. Korban yang merasa kecewa segera menghubungi pelaku untuk meminta pengembalian uang tersebut. Namun, meskipun pelaku sempat berjanji akan mengembalikannya, uang tersebut tak kunjung diterima oleh korban.
Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Asahan. Pihak kepolisian pun segera melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya pada Sabtu (18/1) malam di rumahnya yang terletak di Dusun IX Desa Gajah, Kecamatan Meranti.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam menjelaskan bahwa pelaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban dan aksi penipuan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku. "Pelaku adalah seorang wiraswasta dan bukan anggota dinas. Hubungan kekeluargaan dengan ayah korban mungkin membuatnya lebih meyakinkan," kata Ghulam.
Pelaku mengaku bahwa uang yang diterimanya dari korban digunakan untuk membayar utangnya. Polisi saat ini sedang mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap semua fakta yang ada. "Uang tersebut tidak pernah diberikan kepada dinas, dan kami sudah mendapat klarifikasi dari pihak dinas," tambahnya.
Komentar