Pria di Medan Rampok Uang Kakaknya Rp 230 Juta untuk Beli Mobil dan Judi

Pria di Medan Rampok Uang Kakaknya Rp 230 Juta untuk Beli Mobil dan Judi
Pria di Medan Rampok Uang Kakaknya Rp 230 Juta untuk Beli Mobil dan Judi

Medan, HarianBatakpos.com - Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Ali (47) nekat merampok uang milik kakaknya senilai Rp 230 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli mobil dan bermain judi online. Kasus perampokan ini terjadi pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan peristiwa ini bermula saat karyawan PT Widya Tekhno, Adek Fakhrizal, diperintahkan oleh pemilik PT tersebut—yang merupakan kakak dari Ali—untuk menyetorkan uang perusahaan sebesar Rp 510 juta ke bank. "Sebelum mengantar uangnya, pelapor (Adek) memasukkan Rp 280 juta ke dalam tas ransel dan Rp 230 juta ke dalam jok sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya," ujar Sumaryono dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025) malam.

Modus Pelaku untuk Merampok Uang Kakaknya

Saat baru berjalan sekitar 100 meter dari kantor, Ali tiba-tiba menghentikan Adek dan berpura-pura meminta tumpangan. Ketika dibonceng, Ali menanyakan tujuan Adek dan melihat uang yang dibawanya.

"Lalu tersangka berkata, 'Berani kali setor uang taruh di tas uangnya'. Dan dijawab Adek, di dalam jok juga sudah penuh (uangnya)," ungkap Sumaryono.

Ketika tiba di persimpangan Jalan Berlian Sari dan Jalan Brigjen Zein Hamid, Ali menyuruh Adek berhenti untuk membelikannya rokok. Namun, Adek menolak. Ali kemudian memaksa merebut tas ransel Adek, tetapi gagal. "Pelaku kemudian mendorong tubuh Adek hingga menjauh dari motornya, lalu membawa kabur sepeda motor beserta uang tunai Rp 230 juta yang disimpan di jok motor," jelas Sumaryono.

Pelaku Ditangkap di Indekos

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Ali pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di indekosnya di Jalan Jermal XV Kramat Indah, Kecamatan Medan Denai.

"Hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya," ujar Sumaryono. Ali mengaku bahwa uang hasil rampokan digunakan untuk membeli mobil Toyota Calya merah seharga Rp 112 juta, perhiasan emas senilai Rp 35 juta, serta membayar utang Rp 15 juta. Selain itu, sekitar Rp 50 juta dipakai untuk bermain judi online, sementara sisa uang tunai Rp 3 juta masih ada di tangannya.

"Saat ini pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Sumaryono.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga