Pria Disabilitas Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Teras Udayana

Pria Disabilitas Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Teras Udayana
Pria Disabilitas Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Teras Udayana

Mataram, HarianBatakpos.com - AG, seorang pria disabilitas, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Teras Udayana, Kota Mataram. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan kronologi lengkap kasus ini pada Senin (2/12).

Kejadian ini bermula pada 7 Oktober 2024, ketika korban dan pelaku bertemu secara tidak sengaja di lokasi tersebut. "Korban dan pelaku tidak saling mengenal atau pernah bertemu sebelumnya," jelas Syarif di Mataram.

Saat itu, korban sedang membuat konten untuk Instagram. Pelaku yang datang dengan menumpang kendaraan orang lain memperkenalkan diri dan mulai berbincang dengan korban. Dalam percakapan tersebut, AG meminta korban untuk melihat ke arah utara, di mana ada pasangan yang sedang melakukan tindakan asusila.

Setelah itu, korban secara emosional mengungkapkan kalimat, "Seperti saya dulu," dengan nada sedih dan hampir menangis. Mendengar hal ini, tersangka AG kemudian mengajak korban untuk menjauh ke bagian belakang Teras Udayana. Di tempat tersebut, korban menceritakan aib-aib pribadinya kepada pelaku.

AG memanfaatkan momen tersebut dengan mengatakan kepada korban bahwa dirinya berdosa dan perlu "dibersihkan" melalui mandi ritual. "Kalau tidak, aib kamu nanti akan saya buka dan sampaikan ke orang tua kamu," ujar Syarif menirukan ancaman tersangka.

Korban yang merasa terancam akhirnya menuruti permintaan tersangka. Mereka pergi ke sebuah home stay menggunakan kendaraan milik korban, karena pelaku tidak memiliki kendaraan. Setibanya di home stay, korban merasa ketakutan saat melihat penjaga, mengira penjaga tersebut bekerja sama dengan pelaku.

Dalam kamar nomor 6, pelaku kembali mengancam korban sehingga korban merasa terpaksa menuruti perintah AG. Korban diminta membuka baju, dan tindakan asusila dilakukan oleh pelaku.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda NTB. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AG sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Tersangka AG dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga