Pria Medan Ditangkap Karena Promosi Judi Online

Pria Medan Ditangkap Karena Promosi Judi Online
Pria Medan Ditangkap Karena Promosi Judi Online

Medan, HarianBatakpos.com - Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), inisial FA (33) ditangkap karena mempromosikan judi online (judol). Pelaku mendapatkan upah Rp 750 ribu per bulan untuk mempromosikan judol itu. Kasus ini menjadi sorotan karena judi online semakin marak di Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu berawal saat Direktorat Siber tengah patroli dunia maya. Lalu, petugas menemukan akun Instagram pelaku bernama @maticliaran.medan mempromosikan judi online KARTEL 69. Judi online ini sudah lama menjadi perhatian karena berdampak buruk bagi masyarakat.

"Dari hasil patroli dunia maya yang dilakukan itu, polisi menangkap seorang FA warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, karena meng-endorse situs judi online," kata Hadi, Jumat (22/11/2024).

Usai melihat itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Bunga Baldu, Rabu (20/11). Penangkapan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas judi online di Medan dan sekitarnya.

Setelah ditangkap, pelaku diboyong ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya telah dua bulan mempromosikan judi online itu. Setiap bulannya, pelaku menerima upah Rp 750 ribu. Kasus ini menjadi bukti bahwa promosi judi online di Medan semakin terorganisir.

"Yang bersangkutan baru dua bulan endorse, (dibayar) Rp 750 ribu per bulan," jelasnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pelaku FA kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone yang digunakan pelaku untuk mempromosikan judi online itu. Tindakan ini diharapkan bisa mengurangi aktivitas judi online di Medan.

"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka," pungkasnya.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga