Propam Polda Sumut Periksa Pelapor Dugaan Ketidakprofesionalan Kompol Heri dan Briptu Surya Dharma, Ini Hasilnya

Medan, harianbatakpos.com - Tim dari Bidang Propam memeriksa Suangro Sitanggang, pelapor atas laporan dugaan ketidakprofesionalan Kompol Kompol Heri Sofyan SH dan Briptu Surya Dharma SH atau personel Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut, Kamis (11/12/2024) siang.
Pelapor datang didampingi oleh tim penasehat bernama Herdin Lase SH. Dalam pemeriksaan itu, tim Propam Polda Sumut sudah bisa menyimpulkan bahwa pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut yaitu Kompol Heri seharusnya menangani laporan pelapor dengan profesional.
"Pemeriksaan hari ini telah selesai, klien kami tadi telah diperiksa oleh penyidik dari Propam Polda Sumut. Artinya, dalam percakapan antara saya, klien saya dan penyidik. Seharusnya sudah cukup unsur untuk menaikkan laporan klien kami terhadap terlapor. Tapi penyidik Kompol Heri Sofyan tidak profesional dan laporan kami akhirnya mengendap. Sehingga kami laporkan Kompol Heri dan anggotanya Surya Dharma," ungkap Herdin Lase SH.
Untuk itu, mereka berharap agar pihak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk menaikkan status laporan Suangro Sitanggang ke proses sidik dan tetapkan terlapor menjadi tersangka.
"Terlapor EB sudah kami laporkan sesuai dengan nomor laporan STTLP/B/292/III/2023/SPKT/ Polda Sumut tanggal 08 Maret 2023. Harusnya Kompol Heri penyidik yang menangani laporan kami, untuk bekerja dengan profesional. Bapak Direktur, Bapak Kombes Sumaryono kami garap untuk mengawasi anggotanya agar tetap profesional," terang Herdin Lase.
Sebagaimana diketahui, EB dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang mencapai Rp 400 jutaan milik Suangro Sitanggang.
EB mengajak bisnis walet tahun 2020. Rupanya, setelah bertahun berlalu, pelapor tidak pernah mendapatkan keuntungan dalam kegiatan itu. Sehingga pelapor melaporkan EB ke Polda Sumut.
Akan tetapi, setelah satu tahun berlalu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tidak kunjung menindaklanjuti laporan itu. Padahal sejumlah saksi sudah diperiksa. Akhirnya Kompol Heri dan anggotanya dilaporkan ke Propam Polda Sumut Jumat 22 November 2024.(BP7).
Komentar