Prostitusi Online, Polisi Kesulitan Panggil Artis Pakai Nama Panggung

Jakarta-BP: Nama panggung alias nama ngetop biasa dipakai artis agar mudah diingat. Tak sedikit artis yang menggunakan nama panggung berbeda jauh dari nama asli yang tertera pada kartu identitasnya.

Hal inilah, yang justru menyulitkan polisi untuk memanggil dan mencari alamat si artis yang diduga terlibat prostitusi online.

Kesulitan penyidik yang hendak melakukan pemeriksaan ini diakui oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan. Ia menyatakan, ada nama oknum artis yang ternyata berbeda dengan nama aslinya.

"Pada saat kami layangkan surat panggilan pertama, mereka rata-rata pakai nama ngetop, nama aliasnya dan ini berbeda dengan nama aslinya," ujarnya, Rabu (23/1).

Pada awalnya, polisi kesulitan menemukan identitas aslinya. Namun, setelah dilakukan penelusuran, beberapa artis yang pakai nama ngetop, ketahuan nama aslinya. Penyidik pun terpaksa mengirim ulang surat panggilan, setelah dilakukan perbaikan administratifnya.

"Telah kami kirimkan (surat panggilan), setelah ada perbaikan (nama)," tambahnya.

Namun ia menegaskan, untuk para artis yang sudah memakai nama asli dan diketahui tidak datang, maka pihaknya akan melayangkan surat panggilan yang kedua. Jika tidak datang setelah panggilan kedua, polisi memungkinkan untuk melakukan pemanggilan paksa.

"Untuk panggilan kedua, ada artis berinisial RT pada Senin pekan depan, kemudian pada Selasa dan Rabu depan, ada artis inisial ML, TP dan DF yang kita panggil," tutupnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari digerebeknya artis Vanessa Angel oleh aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di dalam kamar sebuah hotel di Surabaya bersama seorang pria pada Sabtu (5/1) siang. Di hotel itu pula diamankan model Avriellya Shaqqila.

Namun, dalam perkembangan penyidikan, polisi mendapati data ada 45 artis lainnya yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi.

6 Artis diantaranya, Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjarsari, Riri Febyanti, Aldiena Cena, Tiara Permata Sari, disebut akan diperiksa secara bergiliran oleh polisi.

Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan enam orang muncikari sebagai tersangka. Empat diantaranya sudah ditangkap, yakni ES, TN, Fitria dan Windi. Sedangkan dua muncikari lainnya masih dinyatakan buron.

(Merdeka) BP/JP

Penulis:

Baca Juga