Puluhan Mantan Karyawan PT Macan Yaohan Tuntut Pesangon di Pengadilan Tinggi Medan

Puluhan Mantan Karyawan PT Macan Yaohan Tuntut Pesangon di Pengadilan Tinggi Medan
Puluhan Mantan Karyawan PT Macan Yaohan Tuntut Pesangon di Pengadilan Tinggi Medan
Medan, HarianBatakpos.com - Puluhan mantan karyawan PT Macan Yaohan menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, menuntut hak pesangon yang hingga kini belum dibayarkan. Mereka berharap pengadilan dapat segera menyelesaikan masalah pesangon ini demi keadilan para eks pegawai yang telah memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan.

Pimpinan aksi, Surya Darmawan Nasution, menegaskan bahwa para mantan karyawan PT Macan Yaohan sudah terlalu lama diabaikan dan pantas menerima hak mereka tanpa penundaan lebih lanjut. "Sudah seharusnya pengadilan segera menyelesaikan masalah ini tanpa penundaan. Mantan karyawan PT Macan Yaohan telah memenangkan gugatan di PHI," tegasnya di Gedung PT Medan, Selasa (12/11).

Surya juga menyoroti adanya indikasi oknum yang diduga menghalangi proses penyelesaian pesangon mantan karyawan. “Kami mencurigai adanya mafia hukum yang menghambat proses lelang dan pencairan pesangon,” lanjut Surya.

Para mantan karyawan mendesak pengadilan segera melelang aset yang telah disita untuk memenuhi hak pesangon mereka. "Tidak ada alasan lagi bagi pengadilan untuk menunda proses lelang yang sangat diharapkan ini," ujar Surya dengan penuh harapan.

Sementara itu, Hermalia, salah satu mantan karyawan PT Macan Yaohan, mengungkapkan bahwa aksi ini dipicu oleh lambatnya proses lelang aset perusahaan yang telah disita sejak tahun 2021. "Sudah hampir tiga tahun proses lelang ini tak kunjung dilaksanakan. Padahal, aset ini sangat diharapkan bisa memenuhi hak-hak kami," ujarnya.

Para mantan karyawan PT Macan Yaohan, yang pernah dimiliki oleh almarhum Hardie Leong, telah menunggu lebih dari sepuluh tahun untuk menerima hak pesangon mereka. Meskipun sudah ada putusan hukum tetap yang memenangkan gugatan mereka, pihak perusahaan masih mengabaikan kewajiban tersebut.

Hermalia menyampaikan kekecewaannya atas proses yang berjalan lamban. "Kami telah bekerja bertahun-tahun di PT Macan Yaohan, tetapi saat perusahaan tutup, hak-hak kami tidak dipenuhi. Setelah memenangkan gugatan, hingga kini pesangon pun belum diterima," jelas Hermalia.

Pada 2021, Pengadilan Negeri Medan telah menyita sebuah Rumah Toko (Ruko) di Jalan Merbau, Komplek Merbau Mas, Medan Petisah, yang merupakan aset perusahaan. Namun, aset ini belum dilelang hingga sekarang untuk membayar kewajiban pesangon kepada eks karyawan.

Rima, salah satu peserta aksi lainnya, berharap Pengadilan Tinggi Medan segera melakukan lelang atas barang yang disita tersebut. "Kami menunggu keadilan dari pengadilan agar lelang ini segera dilaksanakan dan kami mendapatkan hak yang seharusnya kami terima,” tutup Rima.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga