Puluhan Pedagang Pasar Induk Apresiasi, Kemetrologian Dinas Perdagangan Medan Tera Timbangan Pedagang

Medan-BP: Dinas Perdagangan Medan melalui Bidang Kemetrologian melakukan uji tera timbangan berat 30 sampai 100 Kg di Pasar Induk Desa Laucih Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (20/2/2020).
Hasil pantauan harianbatakpos.com, tim Kemetrologian yang berjumlah belasan orang itu, mendatangi pedagang dan melakukan pendataan satu persatu serta memeriksa kondisi timbangan yang dipergunakan sehari-hari dalam melakukan transaksi jual beli kepada konsumen.
Para pedagang yang sebagian besar menjual sayuran dan buah itu, terlihat menyambut dan mengapresiasi kedatangan tim Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Medan yang dipimpin langsung Kadis Perdagangan Kota Medan Demikrot Harahap dan Kabid Kemetrologian Drs Januari Pane.
"Kita selama ini tidak tahu kalau timbangan yang kita gunakan sudah sesuai standart atau belum karena selama ini tidak dilakukan Tera Kemetrologian. Yang jelas setelah dilakukan pemeriksaan kita menjadi tahu tentang kondisi timbangan kita setelah dilakukan Tera ulang," ujar Nande Sitepu pedagang sayuran Pasar Induk Medan senang.
Secara terpisah Kabid Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Medan Drs Januari Pane ketika dihubungi mengatakan, tera timbangan yang dilakukan kepada pedagang Pasar Induk Desa Laucih Kecamatan Medan Tuntungan itu, sesuai UU No.2 Tahun 2008 tentang metrologi legal. Sebelumnya, jelas Pane lagi, tim juga telah melakukan tera timbangan di Pasar Rame Jalan Thamrin dan Pasar Peringgan menyusul pasar-pasar tradisional lainnya di Medan.
Tera timbangan legal itu, tambahnya lagi, bertujuan untuk lebih meningkatkan kepercayaan konsumen saat berbelanja berbagai kebutuhannya masing-masing dan beratnya memang sudah sesuai standart.
Memang, kalau kondisi timbangan tidak tera bisa saja konsumen dirugikan dengan berkurangnya jumlah takaran. Tetapi, sebaliknya bisa juga terjadi berat timbangan yang seharusnya 1 Kg berlebih 1 ons dan di sini pedagang yang tidak mengetahuinya akan dirugikan dengan jumlah yang berlebih itu.
"Jadi dengan adanya tera legal antara konsumen dan pedagang transaksi akan benar-benar sesuai ukuran dan takarannya sehingga tidak ada yang merasa dirugikan," jelas Januari Pane sembari menambahkan dengan dilakukannya Tera itu pedagang sudah ada yang secara langsung datang untuk melakukan Tera ke Kantor Metrologi Dinas Perdagangan Jalan Persatuan No 3 Medan.
Jika pedagang ingin melakukan tera ulang timbangan, Pane meminta pedagang saat datang membawa timbangannya masing-masing ke Kantor Metrologi dan petugas kita sudah siap untuk melayaninya sesuai jam kantor.
Menyinggung tentang kesiapan tim dan pasar-pasar yang akan dilakukan tera timbangannya, Pane menyebutkan, tera timbangan atas kerjasama Dinas Perdagangan dan PD Pasar Kota Medan itu, akan dilakukan secara bergantian. "Kalau di Pasar Induk ini non stop telah dilakukan dan berjalan selama 2 Minggu. Jadi kita menunggu moment yang tepat untuk masuk ke pasar-pasar lainnya," kata Pane. (BP/Ei)
Komentar