Lembata-BP: Puluhan siswa SMPK Lolondolor, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan telah dihukum guru berinisial YTY. Caranya sangat tidak terpuji, yakni menyuruh muridnya meminum air kotor dalam fiber yang berlumut dan berbau.
Kasus ini sebenarnya terjadi pada 28 Januari 2020 silam. Kejadian ini awalnya dirahasiakan para siswa, namun seketika terbongkar saat siswa kelas VIII studi malam di rumah salah satu siswa dan didengar oleh ibunya.
Didampingi Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Desa Leuwayan, puluhan siswa itu lantas melaporkan kejadiaan tersebut ke Mapolsek Omesuri. Ibunda korban, Maria Goreti Paun menjelaskan, saat mendengar pengakuan anaknya bersama teman-temanya yang diduga dihukum oknum guru itu, dirinya langsung melaporkan kasus itu ke Ketua Yayasan dan komite sekolah.
“Saya dengar mereka cerita saat studi malam. Mereka disiksa minum air kotor dalam fiber yang berlumut, karena tidak bisa menghafal kosa kata Bahasa Inggris,” katanya, melansir iNews.id, Selasa (4/2/2020).
Dia menilai tindakan oknum guru tersebut sudah keterlaluan dan tidak mendidik, terlebih jumlah siswa yang dihukum mencapai 27 anak.
“Saya tidak terima. Kami orangtua menitipkan anak di sekolah untuk diajarkan dengan baik. Kalau pukul saja kami masih bisa terima. Tetapi ini sudah keterlaluan. Siksa anak minum air dalam fiber yang sudah berlumut, bau kencing dan banyak jentik nyamuk,” ungkapnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (KPAP), Demetri Perada Kia Beni mengatakan, setelah menerima pengaduan dari orangtua siswa, KPAP langsung mengadukan ke Polsek Omesuri, 2 Februari 2020. “Pihak Polsek Omesuri sudah mengirim dua anggotanya untuk turun melihat lokasi kejadian,” ucapnya.
Kepala SMPK Sint Petrus Lolondolor, Vinsensius Beda Amuntoda yang dihubungi awak media, mengakui anak-anak dihukum minum air dalam viber. “Bukan minum air WC, tetapi minum air dalam viber,” ucapnya. (red)
Komentar