Pendidikan
Beranda » Berita » Raffi Ahmad Raih Gelar Doktor Kehormatan dari UIPM Thailand, Pemerintah Ingatkan Aturan Pendidikan Tinggi

Raffi Ahmad Raih Gelar Doktor Kehormatan dari UIPM Thailand, Pemerintah Ingatkan Aturan Pendidikan Tinggi

Nama Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan setelah suami Nagita Slavina itu membagikan kabar tentang gelar Doktor Kehormatan yang ia terima dari Universitas Internasional UIPM di Thailand.

Jakarta, harianbatakpos.com — Nama Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan setelah suami Nagita Slavina itu membagikan kabar tentang gelar Doktor Kehormatan yang ia terima dari Universitas Internasional UIPM di Thailand. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Raffi mengungkapkan kebanggaannya menerima gelar dalam bidang “Event Management and Global Digital Development” atas kontribusinya dalam industri hiburan dan digital di Indonesia.

“Merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi saya menerima gelar kehormatan di bidang Event Management and Global Digital Development atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia,” tulis Raffi Ahmad pada unggahannya, Jumat (27/9/2024). Gelar tersebut diserahkan langsung oleh Profesor Kanoksak Likitpriwan, Presiden UIPM Thailand.

Namun, di tengah pemberitaan ini, muncul tanggapan dari pemerintah terkait izin penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga internasional di Indonesia. Pemerintah melalui aplikasi X menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lainnya yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia wajib memperoleh izin resmi dari pemerintah.

Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi di Jabar Picu Pro-Kontra, DPR: Harus Uji Coba dan Siap Transportasi

Dilansir dari detikHot, saat ditemui usai acara FYP di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Raffi Ahmad belum memberikan tanggapan terkait izin pendidikan dari lembaga yang memberikannya gelar tersebut. Saat ditemui, Raffi terlihat sibuk berbicara di telepon dan tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Berita mengenai gelar kehormatan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk perbincangan mengenai regulasi pendidikan tinggi di Indonesia. Pemerintah mengingatkan bahwa setiap lembaga yang ingin memberikan gelar pendidikan tinggi harus mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk mendapatkan izin resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Meskipun gelar kehormatan tidak selalu melibatkan jalur akademik konvensional, isu ini menyoroti pentingnya memastikan legalitas lembaga yang memberikan penghargaan tersebut, terutama dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia. Bagi tokoh seperti Raffi Ahmad yang memiliki pengaruh besar di industri hiburan dan media, berita ini menambah dimensi baru pada peran publik figur dalam ranah akademis dan profesional.

Jawaban Kepsek SMA Negeri 18 Bekasi Soal Dugaan Selewengkan Dana BOS Ratusan Juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan