Ranperda RPJMD Langkat 2019-2024 Sah Menjadi Perda, Bupati Langkat : Pelaksanaan Perda Tanggung Jawab Bersama
Langkat-BP: Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat, tentang pengesahan/persetujuan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat 2019-2024, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Kamis (1/8/2019).
Pengesahan Perda tersebut, ditandai dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Langkat No : 14 tahun 2019, serta penandatangan SK dan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Langkat No : 743/BA/BUP/2019 dan No: 900-2588/DPRD/2019, oleh Bupati Langkat dan Ketua DPRD Langkat Surialam beserta Wakil Ketua DPRD Langkat H Sapta Bangun, Ralin Sinulingga dan Donny Setha.
Bupati Langkat, pada pidatonya, mengucapkan terima kasih kepada ketua dan wakil ketua serta seluruh anggota Dewan, dalam melakukan pembahasan dan mempelajari materi kandungan dan subtansi dari dokumen RPJMD Langkat 2019 – 2024, yang sebelumnya telah diajukan.
“Berbagai saran, kritikan dan ide – ide untuk perbaikan dan kesempurnaan dokumen RPJMD, akan menjadi catatan Eksekutif untuk penyempurnaan baik dokumen maupun pelaksana RPJMD, kedepan nantinya,”ujar Bupati Langkat.
Selanjutnya, kata Bupati, saran dan masukan yang diberikan, diyakini untuk menjadikan Langkat yang maju, sejahtera dan religius, melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan , sesuai dengan misi Pemkab Langkat pada priode kepemimpinannya.
Sembari menambahkan, dengan telah disetujui Perda RPJMD Langkat 2019-2024 melalui sidang paripurna ini, maka pelaksanaannya menjadi tanggung jawab semuanya, yaitu unsur legislatif, eksekutif dan masyarakat, untuk besrsama dan terpadu mewujudkan apa - apa yang telah tercantum dalam dokumen RPJMD tersebut.
Ketua DPRD Langkat, selaku pemimpin sidang, menjelaskan, setelah disahkannya Ranperda RPJMD ini menjadi Perda, agar segera disampaikan kepada Gubernur Sumut, guna di evaluasi.
“Apabila hasilnya mengharuskan adanya perbaikan, marilah sama- sama kita berkumpul kembali, untuk melakukan penyempurnaan atas evaluasi Gubsu tersebut serta tindak lanjutnya,”pungkasnya.
Sembari berharap, RPJMD yang telah ditetapkan bersama ini, bermafaat bagi seluruh masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Langkat.
Sebelumnya, telah mendengarkan loparan panitia khusus atas hasil pembahasan terhadap RPJMD Kabupaten Langkat 2019-2024, yang disampaikan oleh Ir Antoni. Serta mendengarkan pernyataan pesetujuan dan pendapat akhir dari 7 fraksi DPRD Langkat yaitu dari Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerinda, Fraksi BSPN dan Fraksi HNB. Dilanjutkan pembacaan surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama disahkannya Ranperda RPJMD 2019-2024 menjadi Perda, oleh Sekwan DPRD Langkat.
Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, usur Forkopimda Langkat, Sekdakab Langkat serta para pejabat Pemkab Langkat, unsur pimpinan Parpol dan organisasi fungsional Langkat, para wartawan dan hadirin lainnya.(BP/L1)
Komentar