Ratusan Driver Ojol Unjuk Rasa di DPRD Medan, Tuntut Penghapusan Program Berkat

Para driver ojek online melakukan unjuk rasa di DPRD Kota Medan. Foto: istimewa

Medan-BP: Ratusan pengemudi Gojek berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (4/8). Mereka menuntut penghapusan program Berkat yang diberlakukan operator dan pengaktifan kembali akun yang telah diputus dari status mitra.

Kelompok pengemudi Gojek yang berunjuk rasa menamakan diri 'Forum Aksi Merah Putih'. Mereka menilai sistem Berkat membatasi pendapatan mereka. "Kami meminta supaya Sistem Berkat yang sudah berjalan selama 4 bulan ini dihapuskan. Sebelumnya insentif kami bisa mencapai Rp 150 ribu, tapi dengan Sistem Berkat ini malah maksimal Rp70 ribu," kata Humas Forum Aksi Merah Putih, Donal Bastian.

Para pengemudi juga menuntut agar operator mengaktifkan kembali akun yang diputus sebagai mitra. Kondisi itu dinilai sangat menyulitkan para pengemudi yang telah menggantungkan hidupnya di Gojek.

Sebelum berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Medan, pengemudi Gojek lebih dahulu melakukan aksinya di kantor Gojek di Kompleks CBD Polonia. Donal mengatakan, karena tidak ada pihak manajemen yang menerima mereka di sana, sehingga demo dilanjutkan ke depan kantor wakil rakyat.

Sementara Head of Regional Corporate Affairs Gojek wilayah Sumbagut, Dian Lumban Toruan mengklaim pihaknya terbuka mendengarkan aspirasi pengemudi. Mereka bahkan telah duduk bersama perwakilan Forum Aksi Merah Putih membahas tuntutan pengemudi.

Dian beralasan program Berkat mereka terapkan mengingat pandemi Covid-19 telah berdampak pada semua lini kehidupan, termasuk berkurangnya mobilitas warga. "Saat ini Gojek menilai implementasi program Berkat masih relevan untuk dapat memberi kesempatan kepada mayoritas driver membawa pulang pendapatan minimum yang memadai per harinya. Program ini kami harapkan dapat membantu mitra driver untuk tetap dapat menafkahi keluarganya di masa pandemi Covid-19 dengan membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhannya di masa transisi ini," ungkapnya.

Sementara kebijakan Putus Mitra (PM) yang dilakukan kepada mitra, kata Dian, merupakan salah satu bentuk penerapan sanksi yang diberikan Gojek terhadap pelanggaran, berupa kecurangan yang dilakukan oknum mitra. Pelanggaran itu mengindikasikan terjadinya tindakan kecurangan berulang kali, berupa order fiktif yang terbukti melalui data.

"Tindakan kecurangan merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi PM, hal ini telah diketahui seluruh mitra sejak awal bergabung dengan Gojek," ucapnya. (mdk)

Penulis: -

Baca Juga