Ratusan Masyarakat Adat Sumut Tuntut Pengesahan Perda Perlindungan Hak Adat

Ratusan Masyarakat Adat Sumut Tuntut Pengesahan Perda Perlindungan Hak Adat
Ratusan Masyarakat Adat Sumut Tuntut Pengesahan Perda Perlindungan Hak Adat

Medan,harianbatakpos.com — Ratusan masyarakat adat dari berbagai daerah di Sumatera Utara melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (28/10/2024). Mereka menuntut agar Dewan segera mengesahkan peraturan daerah (Perda) yang akan memberikan perlindungan hak-hak mereka. Aksi ini dipimpin oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Sumatera Utara, Ansyurdin, yang menekankan pentingnya Perda untuk melindungi hak masyarakat adat dari tindakan yang sewenang-wenang.

"Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran perda untuk melindungi hak masyarakat adat dari tindakan sewenang-wenang," ujar Ansyurdin dalam orasinya. Ia menjelaskan bahwa pengesahan perda ini akan memberikan kepastian hukum yang telah lama dinantikan oleh komunitas adat. Tanpa regulasi yang jelas, masyarakat adat kerap menghadapi permasalahan kepemilikan lahan dan sulit untuk mendapatkan pengakuan atas wilayah mereka.

Ansyurdin mengungkapkan bahwa provinsi lain seperti Papua, Kalimantan, dan Bali telah berhasil mengesahkan perda untuk masyarakat adat tanpa harus menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat disahkan. Menurutnya, Sumatera Utara dapat mengikuti langkah serupa untuk mempercepat perlindungan hak-hak masyarakat adat.

“Dengan adanya perda, akan ada kejelasan hukum terkait wilayah adat yang selama ini tidak terdaftar di instansi pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Sumut,” ungkap Ansyurdin.

Di tengah gencarnya pembangunan di berbagai sektor, keberadaan Perda Masyarakat Adat dianggap sangat penting untuk memastikan agar masyarakat adat tidak termarjinalisasi. Dengan pengesahan perda, hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan wilayah adat mereka akan terlindungi secara hukum, sehingga pemerintah diharapkan dapat lebih inklusif dalam melaksanakan pembangunan.

Kehadiran perda juga akan mengurangi potensi konflik antara masyarakat adat dan pihak luar, seperti perusahaan atau proyek pemerintah, yang sering terjadi akibat ketidakjelasan status lahan adat. Dengan demikian, masyarakat adat akan lebih aman dalam mengelola lahan mereka dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di daerahnya.

Ansyurdin menekankan pentingnya perhatian dari DPRD Sumut untuk segera membahas dan mengesahkan Perda ini demi kesejahteraan masyarakat adat. “Kami berharap DPRD Sumut serius menyikapi tuntutan ini dan tidak menunda-nunda lagi. Hak kami sebagai masyarakat adat harus dijamin oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Aksi yang berlangsung damai ini menjadi bentuk nyata dari kesadaran masyarakat adat akan hak-hak mereka dan pentingnya kepastian hukum untuk melindungi kehidupan mereka. Di tengah tantangan perubahan zaman, masyarakat adat Sumatera Utara berharap suara mereka didengar dan aspirasinya diwujudkan melalui kebijakan yang tepat.BP/CW1

Baca Juga