Razia PPKM Level III, Polsek Patumbak Tegur Pemilik Kafe

Polsek Patumbak menggelar razia PPKM Level III. (Istimewa)

Medan-BP: Polsek Patumbak Polrestabes Medan dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat level III Kabupaten Deliserdang dengan berpatroli mengitari kawasan Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Selasa (7/9/2021) pukul 22.00 WIB.

Kegiatan yang langsung dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Kapolsekta Patumbak, AKP Neneng Armayanti bersama dengan tiga pilar semula mendatangi warkop (warung kopi) di Jalan Kongsi Gang Syukur Desa Mariendal I. Personel memberi teguran karena sang pengusaha membuka usahanya hingga lewat batas waktu tutup usaha sesuai program pemerintah. Selain itu, personel gabungan juga menegur pengusaha kafe di Jalan Leman Harahap Gang Kreatif Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak.

Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti menyebutkan, pihaknya mendapat laporan dari warga yang merasa terganggu akibat aktivitas di warung dan kafe hingga larut malam.

“Atas dasar laporan warga terus kita tindaklanjuti dengan mendatangi warung dan kafe itu, kepada pemiliknya kita tegur dan perintahkan usahanya ditutup,” ujar AKP Neneng.

Disebutkan dia, usai memberikan teguran lisan secara tegas dan teguran tertulis yang dibuat oleh personel Satpol PP kepada para pemilik usaha dagangan yang tidak mematuhi program pemerintah tentang pencegahan perkembangan dan penyebaran virus corona.

Kegiatan ini, ucapnya, dilanjutkan dengan memberikan imbauan juga kepada masyarakat yang tinggal di Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), yaitu wajib memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak guna memutus penyebaran dan perkembangan virus corona. (BP/Reza)

Penulis: -
Editor: -

Baca Juga