Rencana Pembongkaran 73 Kios Baru Pusat Pasar Medan, Investor Harus Bertanggungjawab dan Kembalikan Uang Pedagang

Saat pembangunan sebagian kios Lantai III Pusat Pasar Medan. BP/ist

Medan-BP: Investor atau pihak ketiga yang membangun sebanyak 73 kios baru di Lantai III Pusat Pasar Medan, harus bertanggungjawab dan mengembalikan secara keseluruhan uang pedagang yang sudah terlanjur melakukan transaksi serta pembayaran. Pasalnya, pembayaran kios itu sebelumnya dilakukan pedagang baik secara langsung kepada investor maupun kepada calo kios.

Hal itu diungkapkan beberapa pedagang kepada wartawan di Lantai III Pusat Pasar Medan, Kamis (10/1/2019) Siang, sehubungan rencana Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman bakal membongkar 73 bangunan baru di Lantai III Pusat Pasar Medan dan disebut-sebut telah meneken surat pembongkaran.

“Puluhan pedagang yang sudah terlanjur membayar kios puluhan juta kepada investor dan calo kios itu, kini sangat resah dan tidak tenang baik ketika saat berjualan mauun saat berada di rumah, karena adanya ancaman pembongkaran itu,” ungkap Pak Buyung pedagang pakaian Lantai III Pusat Pasar Medan.

Pedagang itu menjelaskan, kalau diperkirakan secara keseluruhan dari penjualan kios itu terkumpul dana miliaran masuk ke kantong investor atau pihak ketiga yang membangun kios di Lantai III Pusat Pasar ini.

Begitupun, kami tetap akan memperjuangkan hak kami dan menuntut pihak investor atau pihak ketiga mengembalikan dana yang telah kami berikan sebelumnya jika Pemko Medan akan melakukan pembongkaran terhadap 73 kios baru ini.

“Apapun ceritanya dan jika pembongkaran kios oleh Pemko Medan benar-benar terjadi kami minta investor bertanggungjawab dan mengembalikan uang kami yang tidak sedikit itu,” tegas pedagang itu sembari menambahkan akan membawa persoalan itu ke ranah hukum dalam waktu dekat ini.

Pedagang juga minta kepada Sekda Kota Medan dan Ketua Badan pengawas Pemko Medan datang langsung dan melakukan sidak secara diam-diam kepada pedagang untuk menanyakan uang pembelian kios yang telah kami bayarkan kepada investor dan para calo selaku perpanjangan tangan investor, katanya.

Sementara pedagang lainnya menyebutkan, rencana pembongkaran 73 kios oleh Pemko Medan karena dibangun di lokasi fasilitas umum (fasum) sehingga suasana menjadi sempit dan pengab serta menyulitkan pengunjung yang datang berbelanja dan memberikan berbagai keperluannya di Lantai III Pusat Pasar itu.

Dengan situasi yang sempit itu, konsumen menjadi tidak nyaman dan enggan datang berbelanja sehingga omzet pedagang turun dan ini terjadi saat Lebaran dan Tahun Baru kemarin, pengunjung berkurang yang datang berbelanja.

Ditengah situasi ini, jelas pedagang itu lagi, beredar kabar bahwa lokasi Lantai III Food cord/ pedagang makanan dan minuman mau dipindahkan ke Lantai IV Pusat Pasar di atas dekat masjid. Sedang alasannya karena dianggap air tempat cucian pedagang dari kran atau tempat cuci piring, merembes dari Lantai III ke Lantai II.

Alasan ini, seperti dibuat-buat karena pedagang foodcourt saat pulang seluruhnya mematikan kran di tempat berjualan masing-masing.

“Jadi alasan ini dicari-cari oleh pihak ketiga yang akan membangun kios di Lantai IV. Kami pedagang fourcourd menolak kepindahan ini. Apalagi tidak akan ada konsumen yang membeli jika foourdcourd berada di Lantai IV,” ungkap pedagang yang minta namanya tidak dituliskan.

Kasak-kusuk

Sementara Informasi di PD Pasar Kota Medan, setelah adanya rencana Sekda Kota Medan akan membongkar 73 kios baru di Lantai III Pusat Pasar Medan, terlihat pihak investor kasak-kusuk untuk menjumpai Dirut PD Pasar Kota Medan.

Kedatangan para investor itu ke PD Pasar, hasilnya belum diketahui secara jelas karena pihak PD Pasar Kota Medan, bungkam dan tidak ada yang memberikan penjelasan yang konkrit. (BP/EI)

Penulis:

Baca Juga