Rencana PKS Abstain Di Pilpres 2019, KPU: “Jika TMS Tak Masalah”

JAKARTA-BP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tak akan memberikan sanksi larangan ikut pemilu di 2024 mendatang terhadap PKS karena tidak ikut mengusung Capres/Cawapres di Pilpres 2019.

"Tidak masalah," kata Anggota KPU Ilham Saputra saat disinggung soal rencana abstain PKS, di Gedung KPU RI, Jumat (3/8).

Ilham memaparkan, berdasarkan Pasal 235 UU Pemilu, bila partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) mengajukan calon sendiri maka partai bersangkutan tidak disanksi larangan ikut Pemilu berikutnya.

"Kalau partainya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mencalonkan sendiri, maka tidak ada sanksi untuomisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tak akan memberikan sanksi larangan ikut pemilu di 2024 mendatang terhadap PKS karena tidak ikut mengusung Capres/Cawapres di Pilpres 2019.

"Tidak masalah," kata Anggota KPU Ilham Saputra saat disinggung soal rencana abstain PKS, di Gedung KPU RI, Jumat (3/8).

Ilham memaparkan, berdasarkan Pasal 235 UU Pemilu, bila partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) mengajukan calon sendiri maka partai bersangkutan tidak disanksi larangan ikut Pemilu berikutnya.

"Kalau partainya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mencalonkan sendiri, maka tidak ada sanksi untuk pemilu berikutnya," kata Ilham.

Akan tetapi, jika partai tersebut memenuhi syarat untuk mengusung Capres/Cawapres sendiri lalu abstain maka sangsinya diberlakukan.

"Di pasal 235 sudah saya jelaskan itu kalau kemudian yang memenuhi syarat," ucap dia.

Melanjutkan, Ilham mengatakan, pada Pasal 235 juga mengatur 'bila partai atau gabungan partai yang kemudian salah satunya keluar dari koalisi, dan partai itu TMS untuk mencalonkan sendiri, maka itu tidak menjadi masalah.

Jadi kalau misalnya saja satu partai kemudian keluar dari Koalisi tersebut, ya tidak ada masalah karena yang disebutkan adalah partai yang memenuhi syarat untuk mencalonkan presiden," pungkas Ilham Saputra.

Sumber: Merahputih (ES)

Penulis:

Baca Juga