Residivis Kambuhan Ketangkul Lagi Bawa Narkoba

Padang Sidempuan-BP: Timsus Polres Padang Sidempuan tangkap seorang pria yang kerap keluar masuk penjara karena terlibat berbagai kssus tindak kejahatan.
Pria tersebut bernama Muliady Siregar alias Naan (40), yang ditangkap karena diduga menjadi kurir Narkoba jenis ganja sebanyak 5,8 Kilogram yang diamankan Timsus pada Minggu (8/7-2018) malam sekira pukul 21:00Wib di Jalan Permata Indah Lingkungan I Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Psp Batunadua dan pelaku merupakan residivis kambuhan.
Naan adalah warga Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Sibatu Kecamatan Psp Selatan Kota Padang Sidempuan sebelumnya pernah terjerat kasus perampokan dan pembunuhan pada tahun 2012.
Informasi yang dihimpun wartawan, tersangka Muliady Siregar alias Naan sebelum terjerat kasus narkoba ini, pernah terjerat kasus perampokan dan pembunuhan terhadap supir truck dimana kasus ini sempat sangat menggegerkan warga yang ditangani Polres Tapsel.
Timsus Polres Padang Sidempuan saat menangkap Naan dengan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 5,8 kilogram, juga turut diamankan satu buah tas ransel warna hijau merek Polo Star yang digunakan sebagai tempat narkoba satu unit sepeda motor (sepmor) Honda Beat Streef warna putih tanpa TNKB.
Awalnya Timsus Reskrim Polres PSP mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan yang di maksud akan ada transaksi narkoba jenis ganja. Kemudian Timsus bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat dan mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepmor Honda Beat Streef warna putih Tanpa TNKB.
Selanjutnya Timsus melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas warna hijau merek Polo Stars yang berisi 5 Ball narkotika golongan I jenis ganja yang dibuang tersangka disamping sebelah kiri sepmornya, dan menurut keterangan tersangka bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada seseorang. Kemudian tersangka dan barang bukti ganja dibawa ke Mapolres Padang Sidempuan dan langsung di serahkan ke pihak Satres Narkoba Polres Psp untuk terus dikembangkan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Hilman Wijaya SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Psp AKP CJ Panjaitan SH menerangkan bahwa benar seorang pria yang menjadi kurir narkoba jenis ganja ditangkap dengan barang bukti sebanyak 5,8 kilogram dengan satu pelaku yang bernama Muliady siregar alias Naan. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku di upah sesorang untuk menjadi kurir dengan upah Rp.1.000. 000,-, jelasnya.
Kasat Narkoba yang mantan Kapolsek Batunadua ini juga menjelaskan bahwa akibat dari perbuatan tersangka, yang bersangkutan akan di jerat dengan pasal 114 (2) subsider 111 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, tandasnya. (BP/PSP-RAS)
Komentar