Richard Lingga Resmi Ditahan KPK

Medan-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga anggota DPRD Sumatera Utara, Jumat (24/8/2018) sore. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan 3 orang tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara ini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti yang dikutip dari medan.tribunnews.com.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha.
Richard sendiri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sementara, Syafrida dan Restu ditahan di Rutan Gedung KPK.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka termasuk Richard Eddy Marsaut Lingga. Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kepada 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. Suap tersebut dilatarbelakangi sejumlah tujuan.
Suap awal diduga terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kemudian suap diduga terkait persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Diduga suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Selanjutnya suap diduga terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti yang pernah dimuat di medanbisnisdaily.com (Jumat 30 Maret 2018), Richard mengharapkan agar pihak KPK menuntaskan kasus ini. Sebab, kasus ini selain menjadi beban bagi pribadinya juga menjadi beban bagi keluarga.
Menurut Richard, desakan agar pihak KPK secepatnya menuntaskan kasus tersebut sudah pernah disampaikannya.
“Jika kita dipanggil-panggil tentu jadi beban. Makanya, saya sangat berharap agar KPK menuntaskan kasus ini,” katanya seraya menyebutkan bahwa masalah ini merupakan resiko jabatan. (BP/MM)
Komentar