Pendidikan
Beranda » Berita » Rincian Gaji Guru PNS 2024 Berdasarkan Jenjang Jabatan dan Pangkat

Rincian Gaji Guru PNS 2024 Berdasarkan Jenjang Jabatan dan Pangkat

Gaji Guru PNS 2024

harianbatakpos.com – Gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 12. Gaji ini disesuaikan dengan jenjang jabatan dan pangkat masing-masing guru PNS, mulai dari Guru Pertama hingga Guru Utama. Berikut adalah rincian gaji guru PNS berdasarkan golongan ruang dan jabatan:

1. Guru Pertama
Penata Muda, Golongan Ruang III/a
Gaji: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b
Gaji: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
2. Guru Muda
Penata, Golongan Ruang III/c
Gaji: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d
Gaji: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
3. Guru Madya
Pembina, Golongan Ruang IV/a
Gaji: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b
Gaji: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c
Gaji: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
4. Guru Utama
Pembina Utama Madya, Golongan Ruang IV/d
Gaji: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Pembina Utama, Golongan Ruang IV/e
Gaji: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, guru berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) juga berhak menerima berbagai tunjangan, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan lainnya.

Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi di Jabar Picu Pro-Kontra, DPR: Harus Uji Coba dan Siap Transportasi

Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Guru PNS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, guru ASN yang memenuhi syarat berhak atas TPG, yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. TPG ini diberikan setiap tiga bulan sekali.

Untuk guru ASN di daerah yang belum menerima TPG, ada tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulan. Selain itu, guru PNS juga mendapatkan tunjangan lain seperti:

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan kinerja (Tukin)
4. Tunjangan lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Dengan berbagai tunjangan ini, kesejahteraan guru PNS diharapkan dapat terus meningkat, seiring dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional. BP/CW1

Jawaban Kepsek SMA Negeri 18 Bekasi Soal Dugaan Selewengkan Dana BOS Ratusan Juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *