Riza Chalid Hadir di Acara Nasdem, Begini Kata Jaksa Agung
JAKARTA-BP: Beberapa waktu lalu pengusaha M Riza Chalid tampak hadir dalam acara Akademi Bela Negara Partai Nasdem atas undangan Surya Paloh.
Kehadirannya cukup menjadi perhatian publik karena Riza Chalid pernah tersangkut kasus ‘papa minta saham’ bersama mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Mahfud MD yang juga hadir di acara tersebut pun ditanya oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil A Simanjuntak lewat media sosial Twitter.
“Pak @mohmahfudmd mohon maaf saya hanya sekedar bertanya benerkah Reza Khalid tidak diburu lagi oleh aparat keamanan terkait kasus Papa minta saham? Yg dulu sama2 banyak pihak termasuk Bapak, saya, dll, desak agar yg bersangkutan segera dihadirkan dan dimintai keterangan,” kata dahnil.
Mahfud MD pun menjawab: “Kasus Papa Minta Saham itu ditangani oleh kejagung dan seingat sy sdh ditutup berdasar vonis MK ttg rekaman. Kok nanya ke sy? Anda kan bs tanya ke kejagung. Urusan dia hadir di acara Nasdem itu juga bkn urusan sy & anda tp urusan yg ngundang. Krn sy diundang ya “wajib” datang.”
Apa yang disampaikan Mahfud sejalan dengan pernyataan Kejaksaan Agung yang menyatakan sudah tidak memburu lagi pengusaha M Riza Chalid terkait rekaman Freeport Indonesia mengingat penyelidikan kasus itu tidak dilanjutkan.
“Bagi kita secara hukum kasus yang berkaitan dengan Freeport yang kamu sebutkan itu [rekaman yang dikenal dengan ‘papa minta saham’], sudah selesai,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo seusai menghadiri kegiatan Pernikahan Massal dalam rangka menyambut HUT Ke-58 Adhyaksa di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Saat ditanya soal Riza Chalid yang menghadiri acara Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Prasetyo menyebut bahwa hal itu adalah urusan Riza sendiri. “Silakan, urusan dia, kok nanya ke saya. Saya sendiri juga hadir di situ,” tegasnya.
Seperti diketahui pada awal Januari 2016, Kejagung mengaku kesulitan untuk menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan terkait rekaman Papa Minta Saham yang berujung dengan mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR RI.
Saat itu, kejaksaan sendiri sudah meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin. Bahkan rekaman tersebut sudah ada di tangan kejaksaan.
Prasetyo menjelaskan tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan. “Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu nggak itu? tahu tidak tuh?” katanya.
Ia menambahkan putusan MK itu menjadi kendala. “Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai,” tuturnya.
Dalam putusan MK terkait uji materi UU ITE menyebutkan bahwa penyadapan adalah kegiatan yang dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.
Begitu pula dalam konteks penegakan hukum, MK berpendapat bahwa kewenangan penyadapan juga seharusnya sangat dibatasi. (antara/TA)
Komentar