Rumah Ditinggal Pemilik, “Bolang CS” Sikat Isi Rumah Tetangga

Pelaku (kedua kanan) saat diamankan di Mapolsek Secanggang.

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Secanggang yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan,SH bersama Unit Opsnal telah melakukan penangkapan tindak pidana pencurian salah seorang laki-laki atas nama Rahim alias Bolang (33) warga Dusun IV Desa Jaring Halus Kecamatan Decanggang, Kabupaten Langkat, Jum'at  (28/12/2019) pukul 22.30 WIB serta mengamankan barang bukti buah surat Tanah atas nama Ngatiyar.

Penangkapan tersangka berdasarkan pengaduan pelapor atas nama Ngatiyar (67) warga Lingkungan II Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang dan saksi atas nama Usman (35) warga Lingkungan I Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang atas nama Fazar (35) warga Linngkungan Kel. Hinai kiri kecamatan Secanggang dan Watini (63 ) pekerjaan ibu rumah tangga, warga Lingkungan I Kelurahan Hinai kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 27 / X / 2019/ SU / LKT / SEK SECANGGANG, tanggal 26 Oktober 2019 pukul 11.30 WIB.

Saat di Konfirmasi harianbatakpos.com Minggu (29/12/2019) pukul 10:30 WIB, Kapolsek Secanggang IPTU Mahruzar . Sebayang, SH menjelaskan, kronologis kejadian pada hari sabtu (14/09/2019) sekira pukul 20.00 WIB. Pelapor, Ngatiyar dan istri pelapor ( Watini) berangkat ke rumah anak pelapor di Dusun XII Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang untuk menjenguk cucu pelapor yang sakit, empat hari kemudian pada hari Rabu ( 18/09/2019) sekira pukul 13.00 WIB, pelapor kembali ke kediaman pelapor di lingkungan I kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang.

Saat membuka pintu rumah ternyata barang- barang yang ada dirumah sudah dalam keadaan berantakan, setelah pelapor cek 2  buah surat tanah akte camat, 1 unit televisi merek soma, satu set leadspeaker 8 inci merek politron, satu unit VCD, satu buah tabung gas, satu unit kipas angin, satu unit senior merk polar, serta pakaian milik pelapor.

"Pelaku masuk kerumah melalui bubungan rumah belakang dengan cara memanjat pakai tali, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 55.000.000.- ( lima puluh lima juta ribu rupiah )," ujarnya.

Sambung M.Sebayang, dalam pelaksanaan penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku pencurian yang dilakukan oleh Rahim aliad Bolang Dkk, pada hari jum'at (28/12/ 2019) pukul 22.30 WIB personil unit Reskrim mendapat informasi bahwasanya pelaku Rahim Aalias Bolang berada di Desa Jaring Halus di kedai kopi, kemudian Kapolsek Secanggang Iptu M.Sebayang, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Amrizal Hasibuan, SH, beserta team opsnal untuk menindaklanjuti info tersebut,  dan team langsung bergerak menuju jaring halus, dan setelah sampai maka team langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka, selanjutnya pelaku di bawa ke polsek secanggang guna proses Hukum, sebut Kapolsek.

Saat media ini menanyakan untuk jumlah tersangka,  Kanit Reskrim Ipda Amrizal Hasibuan, SH mengatakan, untuk tersangka ada 3 orang, dimana satu orang sudah diamankan dan dua tersangka lagi  berinisial RY dan LY masih dalam pengejaran polisi. "Kita sudah tau keberadaan RY dan LY dimana," Kanit Reskrim. (BP/L1)

Penulis: -

Baca Juga