Saksi Akui Diminta Ayah Zumi Zola Danai Pencalonan Anaknya di Pilgub

Jakarta-BP: Ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin terungkap pernah mencarikan dana untuk pencalonan anaknya saat ikut Pemilu Gubernur (Pilgub) tahun 2015 lalu.
Fakta tersebut diungkap oleh saksi Adi Varial saat bersaksi dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa Zumi Zola yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini (8/10).
"Pada 2015, saat mau dekat pilkada, saya ketemu Pak Zulkifli Nurdin. Dia dulu atasan saya sebagai gubernur. Dia bilang, tolong dibantu anak saya mau ikut pilgub," ujar Adi di hadapan hakim.
Saat itu, Adi sedang tak menyimpan uang lebih untuk memenuhi permintaan ayah Zumi tersebut. Kemudian Adi pun menghubungi kontraktor lain yakni, Alitonang alias Abui dan Diki Nander.
Menanggapi permintaan Adi, Alitonang pun membantunya dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan Diki Nander memberikan Rp 1 miliar. Kemudian, sisanya dilengkapi Adi senilai Rp500 juta.
"Setelah terkumpul, saya serahkan ke Pak Zulkifli untuk keperluan Beliau (Zumi Zola)," tutur Adi.
Tak sampai disitu, setelah Zumi terpilih sebagai gubernur, seorang kontraktor lain bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang turut menyerahkan uang kepadanya sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu disebut sebagai pengembalian dari Zulkifli Nurdin.
"Malam itu Pak Asiang telepon, ini uang kamu dipulangin. Saya ambil uangnya Rp 1,5 miliar. Sisanya, beberapa minggu kemudian oleh Pak Jefri Hendri orangnya Pak Zulkifli Nurdin Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Adapun kontraktor lain yakni, Endria Putra yang juga turut bersaksi dalam persidangan mengaku bahwa banyak rekanan pengusaha yang menjadi bagian dari timses Zumi Zola saat pencalonan di Pilgub Jambi tahun 2015, termasuk dirinya sendiri.
"Lumayan banyak kontraktor yang jadi tim sukses, hampir semua," tutur Endria di Pengadilan.
Endria juga menyebutkan bahwa tak hanya dirinya yang mendekati para calon gubernur Jambi. Karena kontraktor-kontraktor lain juga turut memberi dukungan untuk calon gubernur, demi mendapat bagian penanganan proyek di Jambi.
"Itu rata-rata semua dapat proyek. Tim atau tidak, itu sudah bercampur aduk," ungkap Endria.
Dalam perkara ini, Zumi Zola sendiri didakwa menerima telah gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Diduga, gratifikasi tersebut digunakan Zumi demi melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Mantan artis FTV itu juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Selain penerimaan gratifikasi, Zumi juga didakwa telah menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar dengan tujuan, agar memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.
(Akurat) BP/JP
Komentar