Sat Narkoba Polres Padang Sidempuan Ciduk Bandar Narkoba

Munif Syahputra Harahap yang diduga Bandar Narkoba saat diperiksa penyidik di ruang SatNarkoba Polres Padang Sidempuan Kamis (5/7-2018). Foto Ist/BP

Padang Sidempuan-BP: Maraknya jual beli narkoba di Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan ternyata telah terpantau personil Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan berkat informasi masyarakat dan pada Kamis (5/7-2018) informasi itu ditindak lanjuti.

Namun tidak mudah untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di daerah itu. Maka anggota SatNarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Padang Sidempuan AKP CJ Panjaitan harus melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Dia menghubungi seseorang yang diduga pengedar berinisial MSH melalui seorang informan. Pihaknya mencoba memesan satu paket kecil narkoba jenis ganja seharga Rp10 ribu. Kemudian pelaku menyetujui transaksi tersebut.

Sesaat hendak terjadi transaksi, ternyata pelaku mencium gelagat yang akan merugikan dirinya. Ia kemudian membuang bungkusan paket yang hendak dijual di dekat informan itu. Lalu pelaku itu mencoba kabur dan terjadilah kejar-kejaran antara pelaku dan polisi.

Informasi yang dihimpun harianbatakpos.com, pelaku (MSH) merupakan bandar sekaligus pengedar tersebut adalah warga Lingkungan I Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, akhirnya berhasil ditangkap sekira pukul 14:00 Wib.

Dari dalam bagasi sepeda motor pelaku berhasil diamankan ganja kering siap edar yang sudah di kemas dengan kertas pembungkus nasi berjumlah 60 paket kecil yang diperkirakan seberat 103 gram. Paket tersebut dimasukkan ke dalam tas plastik untuk di pasarkan di daerah Pijorkoling.

Selain 60 paket kecil ganja kering, petugas SatNarkoba Polres Padang Sidempuan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp288.000,- dan satu unit Sepmor Suzuki Satria FU tanpa plat dan barang bukti lainnya satu bungkus Kertas Tiktak.

Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/7-2018) menerangkan bahwa pihaknya mendapat informasi adanya rencana tersangka melakukan transaksi jual beli ganja di daerah Pijorkoling.

Lalu, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan petugas menuju lokasi transaksi sesuai informasi tersebut. Dan di lokasi, petugas menyamar menjadi pembeli barang haram yang akan diedarkan itu.

“Penangkapannya dengan cara under cover, petugas menyamar jadi pembeli dan melakukan transaksi dengan tersangka. Saat itu juga, anggota melakukan penangkapan di tempat,” ujar mantan Kapolsek Padang Sidempuan Batunadua ini.

Ditambahkannya bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Padang Sidempuan guna kepentingan penyidikan.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, kami akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku, dan pelaku akan dijerat Pasal 114 (1) subsider 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Minimal ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkssnya. (BP/PSP-AL)

Penulis:

Baca Juga