Pandan-BP : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab. Tapteng) bersama-sama pihak kecamatan, Polsek dan Koramil gerak cepat lakukan razia penertiban pada Rabu malam (17/7/2019).
Kepala Satpol PP Kab. Tapteng Jontriman Sitinjak, SH melalui Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang, SE dan jajarannya bersama dengan pihak Kecamatan Pinangsori dan Sukabangan, Polsek Pinangsori dan Koramil Pinangsori menertibkan 11 (sebelas) Warung Tempat Penyedia Judi Jackpot di dua kecamatan tersebut.
“Ada 7 unit mesin judi jackpot yang ditertibkan di Kecamatan Pinangsori dan di Kecamatan Sukabangun 4 unit yang ditertibkan. Para pemilik warung berjanji untuk tidak mengoperasikan kembali aktifitas perjudian termasuk menggunakan mesin judi jackpot,” kata Panuturi Simatupang, SE.
Selanjutnya pada Rabu malam pukul 23.30 WIB (17/07/2019), Satpol PP dan rombongan melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam di Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan, yang ditemukan Pelayan Cafe (wanita usia 19 tahun) yang selanjutnya dilakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan melalui Dinas Sosial Kab. Tapteng.
Sementara itu, setelah mendapatkan laporan dari Kasat Pol PP Kab. Tapteng Jontriman Sitinjak, SH, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani menginstruksikan Satpol PP agar semakin gencar dalam melakukan penertiban berbagai bentuk aktifitas usaha perjudian dan penyakit masyarakat lainnya sehingga tercipta kondusif situasi ketertiban di tengah masyarakat Tapteng. (BP/Pandi)
Komentar