Press release terkait pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., didampingi Forkopimda dan jajaran terkait lainnya, termasuk Kasat Narkoba IPTU Mulyoto, S.H., M.H., serta Kasubsi Penmas Humas IPTU Dr. Anwar Sanusi, S.H., M.H., di Mapolres Asahan pada Senin (11/11/2024).
Kapolres Afdhal menjelaskan, operasi ini dimulai dari informasi yang diterima terkait adanya kapal pukat tarik mini berwarna biru yang diduga membawa narkotika di perbatasan Indonesia-Malaysia. Pada pukul 10.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Asahan mendapati kapal yang dicurigai, dengan empat pria di atasnya. Dalam penggeledahan, ditemukan 18 bungkus teh Cina merk Quanyinyang berisi sabu dan 12 toples plastik berisi pil ekstasi yang disembunyikan di kapal tersebut.
Para pelaku yang tertangkap diidentifikasi dengan inisial A.P. (34 tahun), E.A. (33 tahun), A.M. (31 tahun), dan M.Y. (33 tahun), semuanya berasal dari Desa Air Joman. Berdasarkan keterangan pelaku yang berperan sebagai tekong, narkotika ini diduga milik seseorang bernama ASUNG, warga negara Malaysia, yang rencananya akan diserahkan kepada penerima lain yang belum teridentifikasi.
Saat dalam proses pengamanan, para tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga aparat harus mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kapolres Afdhal Junaidi menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak tergoda oleh keuntungan besar dari tindakan ilegal yang berbahaya ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada aparat berwenang.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa Polres Asahan akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran narkoba, sebagai upaya untuk melindungi generasi bangsa dari dampak buruk narkotika.
Komentar