Satu DPO Aliman Saragih Ditangkap

Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar SH MH

Medan-BP: Kejati Sumut programkan 311 tahanan kabur (Tabur). Dalam 3 bulan 1 tabur harus berhasil ditangkap. Satu tahun targetnya 4 tabur, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara DR Bambang Sugeng Rukmono SH MH, melalui Kasi Penkum (Penerangan Hukum) Kejaksaan Tinggi Sumut Sumargan Siagian, SH MH kepada Harianbatakpos, Senin (25/6/2018).

Menurut Sumargan target 311 tahanan kabur ini telah dilaksanakan untuk tahun ini. Tahanan kabur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kini berhasil ditangkap yaitu salah seorang terpidana kasus korupsi pada tahun 2008 Ir Aliman Saragih alias Aliman.

“Benar Tim intelijen KejaKsaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menangkap salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Serdang Bedagai. Persisinya kata Sumanggar, terkait terpidana kasus korupsi, Aliman Saragih ditangkap persisnya persis di dekat rumahnya di Jalan Selambo No. 38 A Medan Amplas sekitar pukul 20.17 WIB usai sholat Isak Minggu (25/6)."

tim intelijen Kejatisu menahan tersangka DPO, Ir Aliman Saragih

Sebelum penyergapan, tim intelijen awalnya melakukan pemantauan terhadap tersangk sejak sehari sebelumnya dan telah memantau keberadaan Aliman dirumahnya. Kemudian pada saat tersangka usai melakukan sholat maka tim intelijen langsung mengamankannya.

Untuk diketahui Aliman terkait kasus pembangunan pasar Waserda (Warung Serba Ada) Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai dengan anggaran sebesar Rp.3.300.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dana dari APBN TA 2008 dengan kerugian negara Rp. 361.585.915,92

Untuk kasus ini Tersangka dipidana melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Pada kasus tersebut telah diputus pengadilan salah seorang terpidana yang pada saat itu sebagai PPK kegiatan Bernama Gatot dan telah diputus pidana Satu Tahun dan enam bulan Penjara.

Sedangkan kasus Aliman menjabat sebagai KPA kegiatan yang juga sebagai Kadis Perindagkop Kabupaten Sedang Begadai 2005 s/d 2010. Tersangka yang langsung diamankan ke Kantor Kejatisu selanjutnya dimintai keterangan dan diserahkan ke pihak Kejari Serdang Bedagai untuk kemudian di lanjutkan proses penyelidikan dan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk kemudian disidangkan di meja hijau, terang Sumargan.BP1

Penulis:

Baca Juga