SEC Beri Lampu Hijau untuk ETF Ethereum di AS

SEC Beri Lampu Hijau untuk ETF Ethereum di AS
SEC Beri Lampu Hijau untuk ETF Ethereum di AS

HarianBatakpos.com - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat telah memberikan lampu hijau untuk dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) Ethereum di Amerika Serikat (AS).

Dilansir dari Cointelegraph, Jumat (24/5/2024), dalam pengajuan pada 23 Mei 2024, SEC menyetujui pengajuan 19b-4 dari 8 perusahaan yaitu VanEck, BlackRock, Fidelity, Grayscale, Franklin Templeton, ARK 21Shares, Invesco Galaxy, dan Bitwise.

SEC menyetujui perubahan aturan yang memungkinkan ETF spot Ether untuk didaftarkan dan diperdagangkan di masing-masing pertukaran. Keputusan penting ini diambil meskipun ada spekulasi bahwa regulator sekuritas sedang menyelidiki apakah akan memberi label Ether sebagai sekuritas.

Belum Bisa Diperdagangkan

Meskipun telah disetujui, penerbit ETF masih memerlukan SEC untuk menandatangani pernyataan pendaftaran S-1 masing-masing perusahaan agar ETF spot Ether dapat secara resmi memulai perdagangan.

Analis industri mengatakan hal ini bisa memakan waktu berhari-hari, berminggu-minggu, atau bahkan berbulan-bulan. SEC dilaporkan menginstruksikan pelamar untuk mempercepat pengajuan 19b-4 mereka pada 20 Mei. Penghapusan staking adalah amandemen paling menonjol yang terlihat di beberapa pengajuan.

Persetujuan SEC datang sehari setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat memberikan suara mendukung undang-undang yang diyakini banyak orang akan memberikan kejelasan peraturan yang lebih besar pada industri mata uang kripto.

Undang-Undang Inovasi dan Teknologi Keuangan untuk Abad 21 AS ini akan memperjelas peran SEC dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi, namun undang-undang tersebut masih harus disahkan oleh Senat dan ditandatangani menjadi undang-undang.

Persetujuan spot Ether ETF terjadi empat setengah bulan setelah SEC menyetujui beberapa aplikasi spot Bitcoin ETF pada 10 Januari, menandai industri ini sebagai yang pertama.

Penulis: Affif Dwi As'ari

Baca Juga