Berita
Beranda » Berita » Selebgram Medan MY Ditangkap Polisi Terkait Kasus Jaringan Narkoba, Ditembak Saat Melawan

Selebgram Medan MY Ditangkap Polisi Terkait Kasus Jaringan Narkoba, Ditembak Saat Melawan

Selebgram Medan MY Ditangkap Polisi Terkait Kasus Jaringan Narkoba, Ditembak Saat Melawan
Selebgram Medan MY Ditangkap Polisi Terkait Kasus Jaringan Narkoba, Ditembak Saat Melawan

Medan, HarianBatakpos.com – Selebgram Medan berinisial MY alias Yogi (29) ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Yogi, yang terkenal di media sosial, terpaksa diberi tindakan tegas dengan ditembak di bagian kaki setelah melawan petugas saat ditangkap. Dari pengakuannya, Yogi mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta setiap kali mengantarkan narkoba.

“Saya mendapatkan Rp 25 juta setiap transaksi,” ujar Yogi kepada petugas saat dimintai keterangan, Kamis (31/10/2024).

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa Yogi ditangkap pada Rabu (30/10/2024) saat melintas di Jalan Besar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Petugas menemukan barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan 2 bungkus pil ekstasi yang disembunyikan di kendaraan Yogi.

Harli Siregar Resmi Jabat Kajati Sumut, Ini Daftar Lengkap Rotasi Jaksa di Sumatera Utara

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti 5 kilogram sabu dan 2 bungkus pil ekstasi,” kata Gidion.

Setelah penangkapan Yogi, polisi melanjutkan pengembangan kasus tersebut. Gidion menjelaskan bahwa Yogi mengaku memperoleh narkoba tersebut dari SS (29), seorang pekerja di Bandara Kualanamu. Narkoba tersebut rencananya akan diserahkan kepada NH alias D (37), yang merupakan bagian dari jaringan pengedar.

“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari SS dan akan menyerahkannya kepada NH,” tambah Gidion.

Petugas kemudian menangkap SS di Bandara Kualanamu, yang diketahui memiliki akses untuk menyelundupkan narkoba melalui bandara tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menangkap NH di Jalan Tumpatan, Kecamatan Beringin. NH mengungkapkan bahwa narkoba tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu.

Menko Yusril Minta Kasus Warga Brasil di Gunung Rinjani Tak Ganggu Hubungan Diplomatik

“Sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta lewat Bandara Kualanamu,” ungkap NH saat diperiksa.

Para pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *