Seleksi CPNS 2024 Masuki Tahap SKB, Penilaian Berdasarkan Hasil Murni Tanpa Passing Grade
harianbatakpos.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang dijadwalkan mulai pada 20 November hingga 17 Desember 2024. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses seleksi untuk menilai kompetensi teknis calon pegawai sesuai bidang masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, pelaksanaan SKB untuk instansi pusat akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, instansi pusat diperkenankan untuk menambah hingga tiga jenis atau bentuk tes tambahan per jabatan dengan persetujuan Menteri. Bobot kumulatif dari tes tambahan ini ditetapkan maksimal 50% dari keseluruhan nilai SKB, sementara tes wawancara memiliki bobot tertinggi 10%.
Menariknya, berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menetapkan nilai ambang batas atau passing grade, SKB CPNS 2024 tidak menerapkan hal tersebut. Penilaian peserta didasarkan pada nilai murni yang diperoleh selama ujian. Nilai SKB kemudian akan digabungkan dengan nilai SKD untuk menentukan peringkat akhir peserta.
Setelah tahapan SKB selesai pada 17 Desember 2024, proses integrasi nilai SKB dan SKD akan berlangsung hingga 4 Januari 2025. Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS dijadwalkan pada 5 hingga 12 Januari 2025.
Dengan tidak adanya passing grade dalam SKB ini, peserta seleksi CPNS tahun 2024 diharapkan lebih berkompetisi berdasarkan performa terbaik masing-masing tanpa adanya patokan nilai minimal. Kebijakan ini diyakini dapat memperketat persaingan secara adil dan memberi peluang yang sama bagi setiap peserta untuk menunjukkan kompetensinya secara optimal.
Efektivitas kebijakan ini dalam meningkatkan kualitas pegawai negeri yang terpilih akan teruji di akhir proses seleksi CPNS tahun 2024.BP/CW1
Komentar