Sempat Terseret Kasus OTT KPK, Mantan Ketua PN Medan Marsudin Dan Wakil Batal Dipromosikan

Medan-BP: Karir ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsudin Nainggolan beserta Wakil Wahyu Prasetyo mentok lantaran dugaan keterlibatan OTT Tamin Sukardi CS.
Padahal sempat dikabarkan, akan diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan 'dikotakkan' di Mahkamah Agung (MA). Dia dijadikan hakim yustisi. Hakim yang tidak memegang palu sebagaimana di meja persidangan.
Keikutsertaan Marsudin "diseret" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan (OTT) disebut-sebut sebagai penyebab batalnya Marsudin dipromosikan jadi hakim tinggi. Tak cuma oleh KPK, dia juga sempat diperiksa Badan Pengawas dari MA beberapa hari kemudian.
"Begitu selesai serah terima jabatan Ketua PN Medan hari ini, dia sudah resmi jadi Hakim Yustisi di MA," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik menjawab wartawan seusai acara serah terima Ketua PN Medan dari Marsudin ke Djaniko Girsang, di Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (5/9/2018).
Tak cuma Marsudin yang batal dipromosikan jabatannya. Wahyu Prasetyo Wibowo yang masih menjabat Wakil Ketua PN Medan. Sebelum OTT KPK dikabarkan SK Wahyu akan menjadi Ketua PN Serang di Banten. Namun akhirnya direhab oleh Mahkamah Agung artinya dibatalkan.
Seperti mantan "bos" nya Marsudin, Wahyu juga ikut terseret KPK saat OTT. Dibawa ke Kejatisu jalani pemeriksaan. Lalu oleh Badan Pengawas MA, dia pun ikut diperiksa.
Marsudin dan Wahyu, ditambah satu hakim karir lainnya yakni Sontan Merauke Sinaga, adalah tiga "wakil Tuhan" yang oleh MA dinon-palukan. Ketiganya sama-sama ikuti terseret KPK. Mereka kini dikotakkan di MA.
"Ketiganya kini menjadi hakim yustisi di MA," ungkap Erintuah. (BP/MM)
Komentar