Serahkan Mobil ke Pihak Lain, Bengkel 87 Bisa Dijerat Dugaan Pidana Penggelapan
MEDAN,BP: Perbuatan pihak bengkel 87 yang menyerahkan mobil kepada orang yang bukan pemiliknya adalah merupakan perlakuan melanggar hukum. Jika hal itu benar terjadi, maka pihak bengkel dapat dijerat pasal 372 KUHPidana diduga melakukan penggelapan terhadap mobil konsumen dititipkan ke bengkel 87 untuk diperbaiki, kata Advokat, Fri Dolin Siahaan SH,MH, kepada harianbatakpos, Selasa(29/5/2018).
Persoalan itu mengarah dugaan penggelapan, tegas Fri Dolin selaku kuasa hukum korban, Abert Keliat pemilik mobil Suzuki Ertiga tersebut.
Bagaimana tidak, logika saja, ujar Fri Dolin menjelaskan, mobil dititip kebengkel untuk diperbaiki, tapi faktanya pihak bengkel dengan ringan tangan menyerahkan kepada orang yang bukan pemiliknya. Ini ada apa?, tanya dia.
Apapun dalil pihak bengkel, jelas tidak ada kaitannya dengan urusan pribadi konsumen. Sebaiknya pihak bengkel 87 secara bisnis harus melindungi dan memberikan pelayanan yang nyaman terhadap konsumennya.
“Kog berani nya, pihak bengkel 87 mencampuri yang tidak ada urusannya dengan pribadi orang lain. Sedangkan usaha bengkel itu hanya mengurusi perbaikan mobil masyarakat”.
Bukan mengurusi urusan pribadi sikonsumen. Patut dipertanyakan rekam kegiatan usaha bengkel itu sebenarnya. Kenapa pemilik usaha tersebut tidak gentar melakukan perbuatan melanggar hukum,”tutur Fri Dolin bertanya.
Mengamati permasalahan ini, diminta kepada instansi terkait juga aparat penegak hukum supaya melakukan penyelidikan, memeriksa dan mengungkap usaha bengkel 87 yang berlokasi di Jalan Sei Batanghari Medan. “Periksa dan selidiki pengusaha bengkel itu,”tukasnya.
Sebelumnya, pada Senin (28/5/2018) pemilik mobil Suzuki Ertiga, Albert Keliat ketika mendatangi bengkel 87 untuk meminta mobil yang sudah selesai diperbaiki, ternyata sudah tidak berada ditempat.
Menurut keterangan Abert mobilnya sudah diserahkan Sopyan ke pihak leasing. “Sopyan bilang, mobil miliknya yang dititip telah diambil leasing/sworoom”.
Padahal saya (Albert) tidak mengetahui kalau mobilnya diambil leasing. Saya keberatan atas tindakan pihak bengkel, “kata Abert.
“Saya tidak mau tahu, lanjut Albert mencetuskan, bahwa pastinya mobil itu saya titip kebengkel ini untuk diperbaiki bukan dibiarkan diambil orang lain yang bukan pemiliknya.
Inikan ada surat tanda terima penyerahan mobil kebengkel ini, ujar Abert sambil menunjukkan bukti surat tersebut. Sangat mengejutkan, mobil hendak saya ambil tak lagi ada dibengkel ini.
Sehingga akibatnya saya mengalami kerugian maupun pelecehan, ucap Albert kesal. Atas perlakuan ini saya akan menempuh upaya jalur hukum, karena saya sangat keberatan atas tindakan yang tak pantas ini, cetus Albert sambil beranjak meninggalkan bengkel 87.
Penanggungjawab bengkel 87, Sopyan ketika didesak untuk mempertanggungjawabkan keberadaan mobil itu, terkesan gelagat Sopyan berkelit. Ironisnya ia membela diri seakan tak bersalah.
“Itu mobil sudah ditarik leasing, urus saja kekantor leasing,” jawab Sopyan enteng. Mengenai pertanggungjawaban yang saudara tuntut, kata Sopyan lagi berujar, silahkan saja ke pemilik usaha bengkel ini, yakni Piter lim.
Sementara saat ditanyakan batakpos, dimana keberadaan pemilik bengkel tersebut, Sofyan mengaku sedang keluar kota. “Dia Piter diluar kota, hari Rabu besok masuk,”ketusnya.(BP1/tim)
Komentar