Sertifikat SKD CPNS 2024 Tidak Muncul? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya
Medan, Harianbatakpos.com - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berlangsung hingga hari ini. Para peserta melanjutkan ujian dengan menjawab 110 soal yang akan menentukan kelayakan mereka untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. SKD CPNS 2024 dimulai sejak 16 Oktober hingga 14 November 2024, diselenggarakan di berbagai lokasi di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Peserta ujian kini sudah dapat mengunduh sertifikat SKD mereka melalui laman resmi sscn.bkn.go.id. Namun, sejumlah peserta mengalami kesulitan dalam menemukan sertifikat tersebut di situs resmi.
Ada beberapa penyebab mengapa sertifikat SKD CPNS 2024 tidak dapat ditemukan, antara lain:
1. Jaringan Internet yang Tidak Stabil : Koneksi yang buruk dapat mengganggu akses ke laman BKN, sehingga peserta tidak dapat mengunduh sertifikat mereka.
2. Kesalahan Memasukkan Data : Kesalahan dalam memasukkan data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor peserta, dapat menyebabkan sertifikat tidak muncul.
3. Sertifikat Masih dalam Proses : Sertifikat mungkin masih dalam tahap validasi oleh BKN, sehingga belum sepenuhnya dapat diakses.
Untuk mengatasi masalah ini, peserta disarankan untuk melakukan beberapa langkah, seperti memastikan jaringan internet stabil, memeriksa kembali data yang dimasukkan, dan menggunakan situs sertificat.bkn.go.id yang kompatibel dengan browser tertentu. Jika kesulitan tetap berlanjut, peserta bisa menghubungi Layanan Dukungan BKN melalui website resmi mereka.
Bagi peserta yang ingin mengunduh sertifikat SKD CPNS 2024, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Akses laman https://sertificat.bkn.go.id/.
2. Masukkan NIK Anda.
3. Masukkan nomor peserta ujian Anda.
4. Pilih jenis seleksi "CPNS".
5. Klik tombol "Unduh". Sertifikat SKD Anda akan otomatis terunduh dalam format file JPG.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan peserta dapat mengakses sertifikat SKD mereka tanpa masalah.
Komentar