Sertifikat Tanah Ganda: Tantangan dan Solusi dalam Sistem Pertanahan Nasional

Medan, HarianBatakpos.com - Fenomena sertifikat tanah ganda di Indonesia telah menjadi isu yang mendesak, mencerminkan tantangan dalam sistem tata kelola pertanahan nasional. Kasus tumpang tindih sertifikat yang dialami oleh Ibu Anni Sri Cahyani, sebagaimana diberitakan, menunjukkan bahwa masalah ini bukanlah insidental. Dari pengalaman penulis dan warga lainnya, seperti Sandi, munculnya dua sertifikat atas bidang tanah yang sama adalah hal yang umum terjadi.
Tantangan dan Dampak Sertifikat Tanah Ganda
Persoalan sertifikat ganda bukan sekadar masalah administratif. Ini adalah gejala struktural yang memerlukan perhatian serius. Ketika Ibu Anni memegang sertifikat yang sah, tetapi sertifikat lain muncul dengan dokumen yang terbukti dipalsukan, timbul pertanyaan mengenai "rasa keadilan" dalam menjamin kepastian hukum. Situasi ini tidak hanya merugikan dari segi administratif, tetapi juga dapat menggoyahkan kepercayaan publik terhadap prinsip negara hukum (rechtstaat) , dikutip dari detik.com.
Menurut Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), pendaftaran tanah dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum. Namun, dengan adanya dua sertifikat yang sah atas objek yang sama, salah satunya harus dinyatakan tidak berlaku. Ketidakpastian hukum yang dihasilkan menciptakan ketidakadilan bagi warga negara yang berhak atas tanah mereka.
Solusi dan Harapan untuk Kepastian Hukum
Untuk mengatasi fenomena sertifikat tanah ganda, diperlukan reformasi dalam sistem pendaftaran tanah. Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa proses pendaftaran tanah transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi warga negara dapat terjamin, sesuai dengan mandat konstitusi.
Dalam menghadapi permasalahan ini, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka dan berperan aktif dalam proses hukum yang ada. Hanya dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat mencapai solusi yang berkelanjutan untuk isu sertifikat tanah ganda.
Komentar