Sesuai Hitungan Berjalan Sampai Desember 2019, BPPRD Medan Optimis Target PBB Rp 515 M Tercapai

Kabid PBB BPPRD Medan Zakaria (Kanan) saat ditemui di ruang kerja Jalan AH Nasution Medan, Jumat (28/6/2019). BP/erwan

Medan-BP: Kepala Badan (Kaban) Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Suherman optimis target penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sampai akhir bulan Desember tahun 2019 sebesar Rp 515 miliar, dapat tercapai dan berjalan dengan lancar.

Kaban BPPRD melalui Kabid PBB Zakaria mengatakan hal itu pada harianbatakpos.com di Kantor BPPRD Jalan AH Nasution Medan, Jumat (28/6/2018) sehubungan gencarnya sosialisasi dan penggalian potensi yang dilakukan kepada masyarakat khususnya pada wajib pajak (WP) di Kota ini dan realisasi pendapatan dalam hitungan berjalan hingga akhir Desember 2019.

Zakaria menjelaskan, target PBB 2019 di BPPRD Kota Medan naik dari sebelumnya Rp454 miliar menjadi Rp515 miliar. Sedangkan untuk mencapai target itu, pihaknya secara tim telah melakukan berbagai terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi sebagaimana arahan Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S, Msi melalui Ketua Tim Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman.

Untuk intensifikasi ini, kita mendatangi dan mendata serta  menggali potensi wilayah para wajib pajak (WP) sebelum menerbitkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) nya. Contohnya, Gedung Podomoro, kita telah melakukan penyesuaian yang sebelumnya membayar PBB Rp5 miliar kini naik dan meningkat Rp4 miliar menjadi Rp9 miliar.

Tidak itu saja, kita juga akan menyesuaikan nilai NJOPnya dan dengan harga pasar karena begitu bangunan selesai tentu bangunan mega super blok itu akan mengalami banyak perubahan dengan hitungan yang berbeda per meternya.

Sedangkan untuk intensifikasi, kita terus menyesuaikan dengan harga pasar. Untuk itu, imbuh Zakaria lagi, kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para wajib pajak dan mengingatkan dalam melakukan pembayaran PBB tepat waktu. Kepada warga yang membayar tepat waktu, kita beri rewrad berupa penghargaan sehingga merasa terpanggil dan memenuhi kewajibannya masing-masing.

Menyinggung tentang keterlambatan membayar PBB, Zakaria mengatakan, para WP akan dikenakan sanksi denda 2 persen/bulan. Tetapi jika keterlambatan itu memang disengaja, tidak dapat menghilangkan denda tersebut. Begitupun, kita ada melakukan pengurangan jumlah PBB,   jika alasan yang diajukan dinilai sesuai.

Sampai akhir Juni bulan ini tertanggal 28 Juni 2019, tambah Zakaria, realisasi pembayaran PBB mencapai 15% dari target yang telah ditentukan. Biasanya, imbuh Zakaria lagi, para WP potensial dan corporate sudah menjadi trend untuk  membayar PBB pada per 31 Agustus 2019 batas tanggal jatuh tempo itu.

“Pada akhir jatuh tempo ini, biasanya pembayaran PBB akan menembus angka 70% dan pembayaran PBB sampai batas akhir Desember 2019, Insya Allah akan terus bertambah dan tercapai sesuai target yang telah ditentukan Rp 515 miliar ,” bilang Zakaria optimis.

Zakaria juga membenarkan kenaikan PBB karena menyesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 28 tahun 2009. Salah satu pasal berbunyi, kenaikan NJOP dapat dilakukan setiap 2 tahun atau menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah setempat.

Kenaikan tarif PBB itu sesuai NJOP, khususnya pada beberapa wilayah  telah disesuaikan serta tertuang dalam Perwal Walikota Medan tahun 2019 yang ditertbitkan melalui Perwal Kota Medan. Biasanya, kalau NJOP naik, harga tanah juga ikut naik per meternya dan akan menguntungkan pemilik tanah tersebut.

Seperti di daerah Tembung, sudah sulit mencari tanah di bawah Rp1 juta/meter. Sedangkan NJOPnya masih Rp500.000/meter. Untuk itulah dilakukan penyesuaian mengacu kepada prinsip keadilan dan dapat menguntungkan masyarakat, kata Zakaria sembari menambahkan pendapatan pajak daerah ini berguna untuk pemeliharaan dan kelancaran pembangunan di Kota ini. (BP/EI)

Penulis:

Baca Juga