Sesuai UU No.5/2014 Tentang ASN, Pemko Medan Gelar Seleksi Terbuka Isi 7 Jabatan
Medan-BP: Pemko Medan kembali mengundang Apratur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemko Medan dan wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk mengikui seleksi terbuka (lelang jabatan), guna mengisi jabatan pimpinan tinggi prama di lingkungan Pemko Medan. Bagi yang berminat, mereka dapat mengikutinya dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Pasalnya, Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Pratama Secara Terbuka telah menetapkan penerimaan berkas sekaligus seleksi administrasi dimulai 11-24 Februari mendatang. Ada 7 jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Medan yang akan diisi melalui seleksi terbuka tersebut.
Demikian disampaikan Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi melalui Sekda Kota Medan Ir Wirya Al Rahman didampingi Kepala BKD Kota Medan Muslim Harahap di Medan, Minggu (10/2). Dikatakan, seleksi terbuka ini dilakukan sesuai dengan UU No.5/2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun 7 jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka itu, jelas Sekda, yakni Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Medan; Kadis Perpustakaan dan Kearsipan; Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang; Kadis Koperasi dan UKM; Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat; Kadis Pencegah dan Pemadam kebakaran serta Kadis Perhubungan.
Sekda selanjutnya menjelaskan, ada 3 tahapan seleksi yang akan dilakukan dalam seleksi terbuka tersebut. Selain seleksi administrasi, ada juga test assessment serta test presentasi dan wawancara.
“Untuk itulah kami mengundang ASN yang memenuhi persyaratan segera mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi tersebut,” kata Sekda.
Kemudian Sekda memaparkan secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi. Selain memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a), juga harus berpendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat. Lalu, sedang atau pernah memiliki pengalaman kerja 3 tahun dalam jabatan Eselon III serta usia maksimal 56 tahun saat dilantik.
Selain itu tambah Sekda lagi, peminat juga harus melampirkan penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar. Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (bukan puskesmas).
Di samping itu lagi imbuh Sekda, pelamar juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53/2010. Kemudian tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Sedangkan yang terakhir, tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam proses pidana, baik dalam tindak pidana korupsi atau pidana umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” ungkapnya.
Apabila persyaratan ini telah dipenuhi, jelas Sekda, pelamar dapat membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemko Medan. Surat lamaran ditulis dan ditandatangani dengan tinta hitam bermaterai Rp.6.000 (Formulir I). Kemudian dilengkapi Fakta Integritas bermaterai Rp.6.000 (Formulir II), potocopy sah ijazah terakhir, daftar riwayat hidup (Formulir III) serta photocopy SK jabatan Eselon II atau III.
Selain itu, tambah Sekda, melampirkan photocopy SK CPNS, PNS dan pangkat terakhir. Selanjutnya photocopy sertifikat diklat kepemimpinan tingkat II atau III, photocopy sertifikat diklat teknis maupun fungsional (apabila ada), photocopy penilaian prestasi kerja berdasarkan PP No.46/2011 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.1/2013.
Tidak itu saja ungkap Sekda lagi, pelamar juga melampirkan photocopy NPWP, SPT tahun terakhir serta paspoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, latar belakang warna merah. Sudah itu dilengkapi dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta Surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah (bukan Puskesmas).
Selanjutnya membuat surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dibuhi matera Rp.6.000 (formulir IV) dan Surat Persetujuan Pimpinan Unit Kerja bgi pelamar di luar Pemko Medan (Formulir V).
Setelah seluruh persayaratan dipenuhi, Sekda mengatakan para pelamar akan mengikuti 3 tahapan seleksi meliputi administrasi, test assessment serta presentasi dan wawancara. Sedangkan kegiatan jadwal seleksi mencakup penerimaan berkas yang dimulai 11-22 Februari, seleksi administrasi (11-22 Februari), pengumunan seleksi administrasi (25 Febrruari), seleksi tahap kedua (assessment center) mulai 28 Februari- 1 Maret, seleksi tahap ketiga (presentasi dan wawancara) pada 4-6 Maret.
“Pengumuman hasil seleksi JPT Pratama akan disampaikan selanjutnya,” jelasnya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Sekda menambahkan, setiap pelamar diperbolehkan maksimal mengajukan dua lowongan dari 7 jabatan tersebut. Lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Medan d/a Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan. (BP/EI)
Komentar