Setelah Berjalan Selama Kurun Waktu 47 Tahun, Kapoldasu Diminta Segera Ungkap Dugaan Ijazah Palsu MS

Ilustrasi palu hakim

Medan-BP: Praktisi  hukum Sumut Efendi Simaremare, SH mengharapkan Mapoldasu di bawah kepemimpinan Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dapat mengungkapkan dan membongkar dugaan kasus ijazah palsu MS anggota DPRD Padang Sidempuan mulai priode 2009, 2014 dan 2019 hingga saat ini.

Pembongkaran duaan kasus ijazah palsu yang sudah berjalan kurun waktu 47 tahun ini, bertujuan agar polemik panjang di tengah-tengah masyarakat Sumut khususnya Padang Sidempuan yang mencintai keadilan dan penegakan hukum, terungkap sebagaimana  respon Kapoldasu dalam menangani dan mengambil kebijakan dalam kasus menimpa salah seorang warga tidak mampu korban ketidak adilan sehingga Kapolsek dan jajarannya mendapatkan tindakan hukum tegas dan adil sehingga menciptakan situasi kenyamanan yang semakin kondusif.

Praktisi hukum Sumut itu berbicara pada wartawan di Medan, Sabtu (1/8/2020) menanggapi perihal dugaan ijazah palsu MS anggota DPRD Sumut Padang Sidimpuan priode 2019,2014 dan 2019 hingga kini yang sudah dilaporkan ke Mapoldasu oleh Ketua Aliansi Pemerhati Hukum (APHI) Sumut Muhammad Habibi, SH.

Aritonang yang sangat  concern  menyuarakan suara kaum marginal dan tertindas di Sumut itu, menjelaskan, berdasarkan data-data  yang dimiliki pelapor Muhammad Habibi SH ke Poldasu kalau diteliti sudah cukup  adanya bukti permulaan yang dilaporkan, diantaranya keterangan baik dari sekolah asal Widyasana Utama Medan sampai sekolah SMA Negeri 8  Medan yang mengeluarkan ijazah kelulusan MS selaku Ketua salah satu partai politik (Parpol)  di Kota Padang Sidempuan.

Artinya, tidak ditemukan pada kedua sekolah itu dan tidak mengikuti pelajaran baik dari kelas satu sampai kelas tiga sebagaimana layakanya siswa bersekolah hingga tamat. Hal ini, dapat dibuktikan adanya daftar kumpulan siswa yang lulus dan daftar pengambian Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang sama sekali nama pengguna  ijazah palsu tersebut setiap lembaran yang harus ada  tercantum namanya tidak ditemukan/hilang.

Timbul pertanyaan lagi, kenapa tidak ada?. Menurut hemat saya, lanjut Simaremare  lagi, pemecahan teka teki penggunaan ijazah palsu ini  simpulnya ada di ijazah yang sudah dileges oleh Bapak Drs Bambang Irsyad, yang tidak ada tanggal dan bulan dan tahunnya 20…, itu pula yang menjadi dasar pengadan APH Sumut sesuai surat dari Kepala Sekolah Widyasana Utama Medan yang menegaskan atas nama MS data-datanya tidak ditemukan lagi yang ada hanya fotocopy ijazah sudah dileges yang tertinggal di sekolah itu.

Maka, dari situlah perlu dipertanyakan kepada MS untuk apa ijazah tersebut dipergunakannya, besar kemungkinan ijazah itu pula yang digunakannya pada tahun 2004 untuk pencalonan dirinya menjadi anggota DPRD Kota Padang Sidempuan sesuai salah satu syarat dari KPUD Kota Padang Sidempuan, dan hal ini perlu dikonfrontir ke KPD Padang Sidempuan.

Seandainya, dan ternyata ijazah itu dipergunakan untuk mendaftar, maka semakin jelas dan terang kesalahan dari oknum MS karena tidak sesuai prosedur yang berhak meleges ijazah tersebut  adalah sekolah yang mengeluarkannya dalam hal ini pihak SMA Negeri 8 Medan, bukan sekolah Widyasana Utama Medan. Dan ini, sangat perlu dipertanyakan kepada MS dan KPUD Kota Padang Sidimpuan mengapa bisa menerima ijazah yang dileges tersebut sebagai salah satu syarat mutlak bagi calon legislatif.

Begitu juga seterusnya, untuk priode pencalonan dirinya di tahun 2009,2004 serta 2019 oleh karena MS menduduki kuris DPRD itu selama empat priode sejak tahun 2004. Apalagi, jika penyidik mau memperdalam , mintakan saja fotocopy baik ijazah/daftar nilai siswa  yang kelulusannya pada tahun 1973 di SMA Negeri 8, tidak mungkin tidak ada, sementara kalau dilihat daftar kelulusan serta daftar nama-nama yang mengambil STTB masih utuh dan lengkap, hanya lembaran yang ada nama MS saja yang tidak ada, ini benar-benar aneh dan sangat direncanakan betul dan diyakini  pasti ada perbedaannya, ijazah yang benar-benar lulus dibandingkan ijazah yang direkayasa itu.

Terlebih lagi dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan nomor : B/962/V/2020/Ditresrimun pada tanggal 29 Mei 2020  yang ditujukan kepada pelapor Muhammad Habibi SH selaku Ketua Aliansi Pemerhati Hukum  Sumut yang ditandatangani Direktur Reserse Krimininal Umum Poldasu Kasubdit II Harda –Bangtah Ajun Komisaris Besar Polisi Maringan Simanjuntak yang kini kasusnya sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Kusus Podasu.

Pada ayat 2 berbunyi,  Diberitahukan kepada saudara proses penyelidikan terhadap pengaduan itu telah selesai dilakukan dengan kesimpulan, dilaporkan agar membuat Laporan Polisi agar proses berikutnya berjalan sesuai dengan tahap prosedur awalnya penyelidikan seterusnya ketahap penyidikan dan tersangka dan saya angkat tangan serta memberikan jempil kepada pelapor dan pengacaranya yang begitu gigih  dan berusaha semaksimal mungkin  untuk membongkar kasus yang sudah 47 tahun lamanya ini, imbuh praktisi humum itu.

Hal ini, terbukti telah mendapatkan fotocopy ijazah atas nama Raidjan Purba lulusan tahun 1974 dimana juga masih ditandatangani Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan dimana Djimma Purba, BA jadi namanya disingkat DJ Purba, BA seperti yang ada di ijazah MS , ijazah itu, didapatkan atas simpati Alumni SMA Negeri 8 Medan serta memperlihatkan aslinya. Itu dilakukan, karena para Alumni terpanggil  hatinya karena telah merusak citra sekolah SMA Negeri 8 Medan itu.

Apalagi, kalau diurut secara wajar dari kelahiran pengguna ijazah palsu MS lahir di bulan Oktober 1956, lulus SD Sederajat jelas pada tahun 1968 (kalau tidak tinggal kelas), tamat SMP segerajat jelas pada tahun 1971 (kalau tidak tinggal kelas) dan tamat SMA jelas pada tahun 1974 (kalau juga tidak tinggal kelas). Jadi, pertanyaannya kenapa bisa MS lulus tahun 1973, apakah mungkin terlalu pintar, maka dari kelas I SMA dinaikkan menjadi kelas III dan langsung mengikuti ujian akhir dan lulus mengantongi ijazah pada tanggal 8 Desember 1973.

Kalau hal ini ditanyakan pada orang-orang yang bersekolah dan mengikuti tahapan demi tahapan sesuai prosedur, sangat sedih dan kecil hati mengapa MS bisa, tetapi kami tidak bisa tamat lebih cepat satu tahun dari ketentuan yang berlaku. “ Semua ini  berpulang kepada Kapoldasu  Bapak Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dengan menegakkan hukum sebagai panglima tertinggi dan tidak pandang bulu,” harap praktisi hukum itu optimis.(BP/EI)

Penulis: -

Baca Juga