Setelah Difatwakan Haram, Komisi B DPRD Medan Minta Vaksin MR Tidak Diwajibkan
Medan-BP: Komisi B DPRD Kota Medan meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk tidak mewajibkan vaksin campak-rubella atau vaksin Measles Rubella (MR). Alasannya, selain Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan vaksin MR mengandung babi, juga terdapat kasus anak cacat setelah divaksin.
Kelayakan vaksin MR yang berasal dari India itu dipertanyakan Komisi B DPRD Kota Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinkes Kota Medan dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumut di ruang Komisi B, lantai III gedung DPRD Kota Medan, Kamis (6/09/2018).
“Kelayakan kesehatan vaksin MR ini, apakah sudah diuji? Jika memang ada, kenapa masih ada juga korban yang mengalami sakit bahkan cacat setelah divaksin?” ungkap Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala dampingi anggota Komisi B lainnya, Jumadi.
Sementara itu, Jumadi mempertanyakan tujuan pemberian vaksin MR tersebut. Mengingat, vaksin MR sudah memakan korban dan haram disuntikkan kepada umat Islam, karena sudah difatwakan MUI bahwa vaksin MR mengandung babi.
“Apa tujuan pemberian vaksin ini?.Padahal sudah ada korban yang jatuh. Vaksin ini juga disebutkan mengandung babi yang bagi umat muslim haram. Ada pula surat edaran yang mewajibkan anak-anak sekolah wajib disuntik. Ini kan bermasalah,” papar politisi dari Fraksi PKS itu.
Jumadi pun meminta kepada Dinkes Kota Medan untuk menunjukkan surat edaran dari Menteri Kesehatan (Menkes) yang mewajibkan siswa sekolah disuntik vaksin MR itu.
Sayangnya Dinkes mengaku tak membawa surat edaran tersebut. Dr Mimi, mewakili Dinkes Kota Medan mengungkapkan vaksin MR tetap diberlakukan untuk menghindari dampak kematian akibat penyakit campak maupun rubella.
“Penyakit campak atau measels dan rubella bila sudah terkena anak-anak akan mematikan. Menggunakan vaksin adalah satu-satunya cara untuk menghindari kedua penyakit tersebut. Ini juga berpengaruh pada janin. Dampak dari ibu hamil yang tidak vaksin, bayi yang lahir akan cacat dengan ketulian, kebutaan, jantung yang bocor,” jelas dr Mimi. (BP/EI)
Komentar