Setelah Diperiksa Kabag Tapem di Balai Kota, Lurah Sei Putih Barat Segera Selesaikan Perjanjian dengan Ibu Poybe Siahaan

Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan Ridho Nasution.Foto: ist

Medan-BP: Lurah Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah Deni Zebua telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan secara intensiv oleh Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Medan Ridho Nasution di Balai Kota Medan, kemarin. Hasil dari pemeriksaan itu, Lurah Petisah berjanji segera  menyelesaikan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya kepada kepada korban Poybe Siahaan.

“Saya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Deni Zebua dan oknum Lurah itu berjanji akan menyelesaikan perjanjian itu,” tegas Kabag Tapem Pemko Medan Ridho Nasution pada harianbatakpos.com, melalui ponselnya, Selasa (23/7/2019).

Kepada Ibu Poybe Nainggolan (50) korban dugaan caci maki dari oknum Lurah itu, diminta bersabar dan menunggu itikad baik dan janji Lurah yang akan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

Begitupun, ungkap Ridho yang mantan Kabag Humas Pemko Medan itu, kita terus ikuti perkembangannya dan mengharapkan itikad baik oknum lurah untuk menyelesaikan permasalahan dengan warganya tersebut.

Kantor Lurah Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah. BP/erwan

 Lurah Caci Maki Korban

Seperti pemberitaan sebelumnya,  Lurah Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah bernitiasl DZ melakukan sikap tidak terpuji sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) terhadap warganya sebagai korban ibu Poybe Siahaan (50) yang ingin melakukan pengurusan surat-surat di Kantor Lurah tersebut.

Pasalnya, sang Lurah yang seharusnya menjadi panutan bagi warga dan melayani bukan dilayani, main bentak dan mencaci maki warganya itu sehingga mengalami  shok serta trauma sehingga mendapat perawatan internsiv di Rumah Sakit.

Poybe Siahaan didampingi anaknya Elkana Nainggolan yang datang dan melaporkan persoalan yang menimpanya ke Redaksi  harianbatakpos.com, Jumat (11/7/2019) menyebutkan, peristiwa itu bermula pada 18 Januari 2019 lalu  di Kantor Lurah Sei Putih Barat untuk mengurus surat-surat atas keperluan anaknya..

Sebagaimana nama anaknya yang tertera di Kartu Keluarga (KK) agar Lurah menertbitkan surat  itu, tetapi Lurah DZ, beralasan tidak bisa melakukan proses surat-menyurat dengan alasan KK Poybe Siahaan tidak aktif lagi dan harus mengurus KK baru.

Akibat pernyataan Lurah yang mengada-ngada dan terkesan mempermainkan itu, korban Poybe Siahaan dan anaknya Elkana Nainggolan, tidak terima karena menganggap KK yang dimilikinya resmi dan tidak ada wewenang Lurah untuk tidak mempungsikannya dan menon aktifkannya.

“Saat itu terjadi pertengkaran dan dengan arogannya sang Lurah melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan memaki korban beserta anaknya (ada rekamannya-red). Tidak itu saja, Lurah arogan itu juga menggebrak  meja dengan melontarkan makian sehingga membuat suasana Kantor Lurah menjadi heboh dan ramai,” jelas anaknya Elkana Nainggolan kesal.

Ibu Poybe Siahaan saat menjalani perawatan di Rumah Sakit. BP/erwan

Melihat suasana yang sudah memanas itu, korban dan putranya mengalah dan beranjak pergi  kemudian melaporkan kejadian perbuatan tidak menyenangkan dan mengancam di depan umum ke Polsekta Medan Baru pada bulan Pebruari 2019 yang saat itu diterima Aiptu Sahrin. Pada saat itu, korban Poybe Siahaan didampingi pengacara  Tumpal Simanjuntak, SH  dan Riani Oktavia Sialagan, SH Cs. Tidak berapa lama kemudian, pihak pengacara melakukan mediasi di Polsekta Medan Baru dengan oknum Lurah dan pada saat itu korban dijanjikan ganti rugi sebesar Rp75 juta.

Ironisnya, terang  Elkana Nainggolan,  setelah waktu berjalan kesepakatan  sampai bulan Juli 2019, tidak pernah terealisasi karena diduga kuat pengacara  melakukan pendekatan dengan oknum Lurah arogan itu untuk mendiamkan dan menganggap angin lalu  persoalan ini. Sedangkan pengacara Oktavia Sialagan SH disebut-sebut orangtua teman Lurah Deni Zebua.

“Kami keluarga akan membawa persoalan dan arogansi Lurah yang tidak menyenangkan ini  ke jalur hukum dan kami juga akan melaporkan hal ini ke Kantor Walikota Medan  dan pihak terkait lainnya seperti Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) dan Kepala Inspektorat Kota Medan  agar persoalan ini menjadi terang benderang dan kearoganan Lurah itu tidak menimpa warga lainnya yang berdomisili  khususnya di Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah ini,” tegas Elkana Nainggolan. (BP/EI )

Penulis:

Baca Juga