Sidang PLTU Riau-1, Eni Saragih: Kata Pak Kotjo Ini Uang Halal
Jakarta-BP: Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, terdakwa suap proyek PLTU Riau menceritakan lobi yang dilakukan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mengawal proyek PLTU Riau. Johanes Kotjo, kata Eni Saragih, mengatakan uang imbalan komitmen senilai 2,5 persen dari nilai proyek sebesar US$ 900 juta yang dijanjikan kepada Eni adalah uang halal.
"Pak Kotjo bilangnya uang itu halal," kata Eni saat diperiksa sebagai terdakwa di persidangan perkara suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 22 Januari 2019.
Eni menyebutkan pernyataan uang halal itu berkali-kali dikatakan Johannes untuk meyakinkan Eni agar bersedia mengawal proyek pengerjaan PLTU Riau-1. Menurut Eni, Kotjo beralasan jika uang itu halal karena proyek itu terdaftar dalam daftar pembayaran pajak.
Mendengar alasan Johannes, Eni memutuskan membantu memuluskan proyek itu setelah sebelumnya juga mendapatkan perintah dari ketua umum Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.
Eni mengatakan untuk membantu Johannes, dia memfasilitasi sejumlah pertemuan antara Johannes dengan sejumlah pihak termasuk dengan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Bantuan itu, kata dia, bukan sebuah kesalahan. "Saya pun membantu sepenuh hati karena uang ini uang halal."
KPK mendakwa Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK mendakwa suap itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
(Tempo) BP/JP
Komentar