Sidang Prapid Kedua di PN Medan, Ketua DPD LSM Penjara Sumut: ” Kasus Perdata Dipaksakan Menjadi Pidana”

Ketua LSM DPD Penjara Sumut Adi Warman saat di Pengadilan Negeri Medan. BP/Erwan

Medan-BP: Sidang Prapid kedua dengan menghadirkan  terdakwa Legiman kembali di gelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negri Medan sekitar, Rabu (3/6/2020)  pukul 11.30 Wib.

Sidang dengan Agenda pembacaan Perbaikan Gugatan dari terlapor, Legiman Pranata yang didampingi Pengacaranya Lauriencius Manurung, SH, MH. Sidang berjalan ancar dan tertib dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

DPD LSM Penjara Sumut yang terus memantau dan mengawal perkara yang menimpa Legiman Pranata. Dalam keterangannnya dengan awak media di depan halaman PN Medan mengatakan,

Kami selaku lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) sangat peduli dengan kasus ini.

Dimana menurut penilaian kami kasus ini murni bisnis dan ini sangat berlarut-larut dimana Legiman Pranata ditangkap kembali oleh pihak Polrestabes Medan. Dan yang menjadi sangat perhatian kami adalah kasus ini seharusnya perdata, kenapa dipaksakan pidana?’, ungkap  Adi Warman (Ketua DPD. LSM Penjara Sumut).

Senada dengan itu, Penasehat hukum terlapor Lauriencius Manurung, SH, MH  ditempat yang sama, Rabu (3/5) sekitar 12.30 Wib menyebutkan, masalah ini seharusnya tidak sampai ke pihak kepolisian, apalagi Legiman Pranata telah ditahan selama + 50 hari di Polrestabes Medan.

Sebab, jelasnya lagi, masalah ini murni masalah perikatan perjanjian kerjasama bisnis yang objek permasalahannya pmbuatan pabrik Kelapa Sawit di Aceh Selatan.

Ditambah lagi, perkara ini sangat janggal, sebab pelapor Robin sebagai Pihak kedua melaporkan Legiman Pranata. Padahal,  pihak kedua ada 3 orang. Mengapa bisa

hanya Robin saja yang melaporkan dan teman lainnya tidak?’ Pungkas Lauriencius Manurung, SH, MH dengan nada heran. (BP/EI).

Penulis: -

Baca Juga