Skandal Haji: 22 Jemaah Terjaring Razia, Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi selama 10 Tahun!

22 Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi
HarianBatakpos.com- Sebuah skandal muncul di tengah persiapan haji tahun ini saat 22 jemaah haji terjaring razia di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (28/5/2024). Mereka diketahui telah mengambil miqat tanpa memiliki visa resmi. Akibatnya, pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi berat terhadap mereka dengan dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Razia di Masjid Bir Ali
Razia dilakukan oleh aparat keamanan di Masjid Bir Ali setelah para jemaah haji ini mengambil miqat. Mereka kemudian dipindahkan ke imigrasi untuk proses deportasi. Langkah tegas ini diambil setelah dua kali kunjungan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah kepada pihak keamanan setempat.
Sanksi Berat dari Pemerintah Saudi
Selain dideportasi, 22 jemaah ini juga terkena sanksi berat lainnya, yaitu dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Meskipun tidak didenda secara finansial, sanksi ini menjadi pembelajaran keras bagi para calon jemaah haji lainnya.
Imbauan Konsulat Jenderal RI Jeddah
Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah memberikan imbauan kepada para calon jemaah haji untuk menggunakan visa haji yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Mereka menegaskan pentingnya menjalani proses haji dengan benar demi menghindari sanksi yang merugikan.
Nasib Dua Koordinator
Nasib dua koordinator jemaah haji masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Mereka akan menghadapi denda 50 ribu riyal Arab Saudi, penahanan selama 6 bulan, dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Perketatan Pengawasan Masuk Kota Mekkah
Pemerintah Arab Saudi sedang memperketat pengawasan terhadap masuknya jemaah ke Kota Mekkah. Setiap jemaah yang mencoba masuk diperiksa kelengkapan dokumennya. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua jemaah haji telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pentingnya Visa Haji yang Sah
Masyarakat diingatkan untuk hanya menggunakan visa haji yang sah dan resmi dikeluarkan oleh pihak berwenang. Visa haji reguler, haji khusus, serta visa dari kedutaan Arab Saudi adalah yang dianggap sah untuk melaksanakan ibadah haji. Penggunaan visa ziarah atau kunjungan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Skandal ini menjadi peringatan bagi seluruh calon jemaah haji untuk berhati-hati dalam memenuhi persyaratan haji yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam menjalani ibadah haji dengan baik dan benar.
Komentar