Skandal Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, Kejagung Ungkap Modus Enam Tersangka

Skandal Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, Kejagung Ungkap Modus Enam Tersangka
I News TV Skandal Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, Kejagung Ungkap Modus Enam Tersangka

HarianBatakpos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap modus enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam antara tahun 2010 hingga 2021. Keenam tersangka, mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam, diduga terlibat dalam pencetakan emas berlogo Antam secara ilegal.

Pada periode yang berbeda-beda, enam tersangka tersebut, yaitu TK, HN, DM, AH, MAA, dan ID, diduga melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya meliputi kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, para tersangka diduga mencetak logam mulia dengan merek Logam Mulia (LM) Antam, mengakibatkan kerugian pada perusahaan negara tersebut. Kuntadi menjelaskan bahwa tindakan tersebut melibatkan pengetahuan akan persyaratan kontrak kerja serta pembayaran biaya yang harus dipenuhi.

Dalam kasus ini, emas seberat 109 ton diduga dicetak dalam berbagai ukuran oleh para tersangka dan didistribusikan di pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam. Perkara ini masih dalam proses perhitungan kerugian negara, dengan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tindakan ilegal tersebut telah merugikan pasar logam mulia milik PT Antam secara signifikan, dan proses investigasi masih berlangsung untuk mengukur dampak kerugian yang ditimbulkan.

Penulis: Affif Dwi As'ari

Baca Juga