Skandal Terbaru! Ketua MA Ogah Berkomentar soal Putusan Syarat Usia Pilkada: Penentuan Masa Depan Kaesang Pangarep Terkuak?

HarianBatakpos.com- Skandal baru mengguncang dunia politik Indonesia ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terkait syarat usia calon kepala daerah. Putusan kontroversial tersebut mengubah peta politik dan memancing pertanyaan besar, terutama terkait masa depan potensial calon yang tengah ramai diperbincangkan, Kaesang Pangarep.
Dalam putusan yang dijelaskan oleh MA, calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun saat dilantik. Namun, apa kata Ketua MA, M. Syarifuddin, ketika ditanya tentang tanggapannya terhadap putusan tersebut?
“Saya belum membaca putusan itu. Saya tidak bisa memberikan komentar,” ujar Syarifuddin saat ditemui di acara wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Jumat (31/5).
Syarifuddin juga menegaskan bahwa MA tidak diperbolehkan untuk memberikan komentar terhadap suatu putusan. “Kami tidak boleh memberikan komentar terhadap putusan. Itu tidak diperbolehkan. Tidak boleh memberikan komentar-komentar,” tegasnya.
Dalam putusan yang dikeluarkan oleh MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan ini tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diambil pada tanggal 29 Mei 2024. Ahmad Ridha Sabana, Ketua Partai Garuda, adalah pemohon gugatan tersebut.
“Permohonan diterima,” demikian kutipan dari isi putusan MA pada Kamis (30/5).
Putusan ini membuka jalan bagi potensi kandidat kontroversial, seperti anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024. Pasalnya, usianya akan mencapai 30 tahun saat dilantik jika maju dan menang dalam Pilkada tersebut. Kabar ini mengundang beragam spekulasi dan perdebatan di kalangan politisi dan masyarakat umum, sementara pandangan publik tertuju pada MA untuk mengungkap kebenaran di balik putusan tersebut.
Komentar