Daerah
Beranda » Berita » Bupati Langkat Perintahkan SKPD Terkait Agar Benar-Benar Merespon Keluhan Masyarakat Melalui E-Laga

Bupati Langkat Perintahkan SKPD Terkait Agar Benar-Benar Merespon Keluhan Masyarakat Melalui E-Laga

Foto: Sekdakab Langkat Dr Indra Salahudin saat Pimpin apel ASN di halaman Kantor Bupati Langkat.

Langkat-BP: Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr Indra Salahudin memimpin apel gabungan  Aparatur Sipil Negri (ASN)  di jajaran Pemkab Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (6/5/2019).

Sekda pada pidatonya,   memerintahkan kepada seluruh SKPD terkait, yang tergabung dalam aplikasi E-Laga (Langkat Siaga), agar bersungguh – sungguh dalam menjawab, merespon dan menyelesaikan keluhan -keluhan dari masyarakat, sebab, hal ini merupakan tanggung jawab dari aparatur pelayanan publik .

“Saya akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan aplikasi ini, dan saya akan menindak tegas SKPD yang tidak merespon pengaduan dari masyarakat,”tegasnya.

Bupati Tapsel : Lahan APL di Konsesi TPL Clear and Clean

Sekda menerangkan, Dinas Kominukasi dan Informatika telah membangun beberapa aplikasi E-Government,  salah satu aplikasinya  yang sangat penting adalah E-Laga, ini merupakan aplikasi generic milik Pemkab Langkat, sebagai kanal pengaduan untuk memudahkan masyarakat dalam mengawal dan mengawasi jalannya roda pemerintahan  di Langkat.

Sebab fungsi  E-Laga adalah aplikasi pengaduan yang bersentuhan langsung dengan masayarakat, sesuai  dengan Permenpan-RB  No 3 tahun 2015, tentang pedoman roadmap pengembangan system pengelolaan pengaduan pelayan publik nasional.

“Jadi penggunaan E-Laga melibatkan seluruh SKPD bukanlah hal yang main-main,”sebutnya.

Selain itu, Sekda menghibau, Khususnya bagi ASN pengguna media sosial  agar berhati-hati  serta bijaksana dalam berkomentar dan berpendapat. Hindari pertikaian dan perdebatan di dunia maya, yang mengadung ujaran kebencian serta hasutan yang dapat memeca bela  persatuan bangsa.

Wakil Bupati Tapsel : Jaga Kondusifitas Agar Pembangunan Berjalan Baik

“Hidari juga politik parkatis pasca Pemilu serentak,  karena ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggarnya,”pungkasnya.

Sembari mengatakan, berdasarkan surat edaran Bupati Langkat No 451.13-737/KESSOS/2019, dihimbau, pertama memerintahkan kepada seluruh pengusaha rumah makan/kantin, baik dilingkungan wilayah maupun unit kerja untuk  tidak menjalankan aktivitasnya pada siang hari selama bulan Ramadhan secara terbuka.

Kedua, menertibkan tempat – tempat hiburan dari hal-hal yang dapat menganggu nilai kesucian bulan ramadhan.

Ketiga, bagi ASN dan warga masayarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa, agar menahan diri untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat – tempat terbuka pada siang hari.

Keempat, berpartisipasi secara aktif untuk mendukung peningkatan kegiatan keagamaan misalnya menggiatkan pengajian di kantor, musholla area tempat tugas serta mesjid-mesjid.

Kelima, mendorong upaya memakmurkan mesjid/ mushola melalui sholat berjamaah, taddarus alquran, infaq, sadaqoh, zakat harta maupun zakat fitrah dikalangan umat islam.

Keenam, memasang spanduk di isntansi atau tempat-tempat strategis yang berisi himbauan  kepada masyarakat untuk menghormati dan memuliakan kehadiran bulan Ramadhan.(BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *