Bupati Langkat Perintahkan SKPD Terkait Agar Benar-Benar Merespon Keluhan Masyarakat Melalui E-Laga
Langkat-BP: Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr Indra Salahudin memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negri (ASN) di jajaran Pemkab Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (6/5/2019).
Sekda pada pidatonya, memerintahkan kepada seluruh SKPD terkait, yang tergabung dalam aplikasi E-Laga (Langkat Siaga), agar bersungguh – sungguh dalam menjawab, merespon dan menyelesaikan keluhan -keluhan dari masyarakat, sebab, hal ini merupakan tanggung jawab dari aparatur pelayanan publik .
“Saya akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan aplikasi ini, dan saya akan menindak tegas SKPD yang tidak merespon pengaduan dari masyarakat,”tegasnya.
Sekda menerangkan, Dinas Kominukasi dan Informatika telah membangun beberapa aplikasi E-Government, salah satu aplikasinya yang sangat penting adalah E-Laga, ini merupakan aplikasi generic milik Pemkab Langkat, sebagai kanal pengaduan untuk memudahkan masyarakat dalam mengawal dan mengawasi jalannya roda pemerintahan di Langkat.
Sebab fungsi E-Laga adalah aplikasi pengaduan yang bersentuhan langsung dengan masayarakat, sesuai dengan Permenpan-RB No 3 tahun 2015, tentang pedoman roadmap pengembangan system pengelolaan pengaduan pelayan publik nasional.
“Jadi penggunaan E-Laga melibatkan seluruh SKPD bukanlah hal yang main-main,"sebutnya.
Selain itu, Sekda menghibau, Khususnya bagi ASN pengguna media sosial agar berhati-hati serta bijaksana dalam berkomentar dan berpendapat. Hindari pertikaian dan perdebatan di dunia maya, yang mengadung ujaran kebencian serta hasutan yang dapat memeca bela persatuan bangsa.
“Hidari juga politik parkatis pasca Pemilu serentak, karena ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggarnya,”pungkasnya.
Sembari mengatakan, berdasarkan surat edaran Bupati Langkat No 451.13-737/KESSOS/2019, dihimbau, pertama memerintahkan kepada seluruh pengusaha rumah makan/kantin, baik dilingkungan wilayah maupun unit kerja untuk tidak menjalankan aktivitasnya pada siang hari selama bulan Ramadhan secara terbuka.
Kedua, menertibkan tempat – tempat hiburan dari hal-hal yang dapat menganggu nilai kesucian bulan ramadhan.
Ketiga, bagi ASN dan warga masayarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa, agar menahan diri untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat – tempat terbuka pada siang hari.
Keempat, berpartisipasi secara aktif untuk mendukung peningkatan kegiatan keagamaan misalnya menggiatkan pengajian di kantor, musholla area tempat tugas serta mesjid-mesjid.
Kelima, mendorong upaya memakmurkan mesjid/ mushola melalui sholat berjamaah, taddarus alquran, infaq, sadaqoh, zakat harta maupun zakat fitrah dikalangan umat islam.
Keenam, memasang spanduk di isntansi atau tempat-tempat strategis yang berisi himbauan kepada masyarakat untuk menghormati dan memuliakan kehadiran bulan Ramadhan.(BP/L1)
Komentar